Pemkot Cimahi Percepat Cairan THR ASN 2026 dan Bebaskan Potongan Pajak
Pemerintah Kota Cimahi mempercepat pencairan THR ASN 2026, bebas potongan pajak, dan menentukan besaran TPP berdasarkan kelompok jabatan untuk aparatur daerah.

Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026
Tanggal 12 Maret 2026, Pemerintah Kota Cimahi mengumumkan langkah cepat untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi seluruh aparatur pemerintah daerah di lingkungan kota. Langkah ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA yang mengatur percepatan penyaluran THR dan gaji ketiga belas dari APBD.
Komitmen Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bahwa timnya sedang memproses regulasi teknis untuk memastikan THR dapat disalurkan sebelum Hari Raya Lebaran. "Kami sedang mempercepat proses pencairan THR bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya," ungkapnya dalam keterangan pers Kamis (12/3).
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR tidak akan dikenakan potongan apa pun. Pajak atas penyaluran THR akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Cimahi, sehingga para penerima akan menerima jumlah tunjangan yang utuh tanpa pengurangan.
"Pemberian THR dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Ngatiyana.
Daftar Penerima THR dan Komponennya
THR 2026 akan diberikan kepada beberapa kelompok aparatur di lingkungan Pemkot Cimahi, antara lain:
- PNS, PPPK, dan CPNS
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi
- Pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Komponen THR yang diberikan berbeda berdasarkan kelompok penerima:
- Untuk PNS, PPPK, Wali/Wakil Wali Kota: Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Untuk Pimpinan dan anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Selain itu, besaran THR juga memiliki ketentuan khusus sesuai status dan masa kerja:
- CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja di lingkungan Pemkot Cimahi.
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Selain THR, Pemkot Cimahi juga akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNS, PPPK, dan CPNS. Besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan prinsip keadilan, dengan persentase yang bervariasi berdasarkan kelompok jabatan:
- Jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan administrator eselon III: 25% dari besaran TPP standar
- Jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, dan staf pelaksana perangkat daerah: 30% dari besaran TPP standar
- PNS dan PPPK yang berstatus guru: 100% dari nilai tambahan penghasilan yang diterima
- CPNS dan sebagian PPPK: 10% hingga 30% dari besaran TPP, disesuaikan dengan ketentuan dan masa kerja masing-masing pegawai
Masyarakat dan para penerima tunjangan diimbau untuk waspada terhadap penipuan digital yang mungkin meningkat menjelang pencairan THR. Hindari membagikan data pribadi atau melakukan transfer uang kepada pihak yang tidak terverifikasi.