Pemkab Kuningan Meluruskan Besaran TGR Disdikbud Sesuai Pemeriksaan BPK
Pemkab Kuningan meluruskan informasi besaran TGR Disdikbud yang sempat beredar mencapai puluhan miliar, menyatakan nilai sebenarnya Rp3,2 miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK.

Kuningan, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan telah meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Sebelumnya, isu ini ramai diperbincangkan karena disebutkan mencapai puluhan miliar rupiah, namun pihak berwenang menyatakan angka sebenarnya jauh lebih rendah.
Pernyataan Resmi Sekda Kuningan Tentang TGR Disdikbud
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Uu Kusmana mengkonfirmasi bahwa nilai TGR yang harus dikembalikan berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,2 miliar. Angka ini terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025 di Disdikbud Kuningan yang mengakibatkan potensi kewajiban TGR.
"Yang kemarin disebut puluhan miliar, seperti Rp14,9 miliar atau Rp8,9 miliar itu di luar. Realnya Rp3,2 miliar yang harus diganti," kata Uu Senin lalu di Kuningan.
Ia menambahkan bahwa angka tersebut telah melalui tahap klarifikasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, dan merujuk pada data resmi hasil pemeriksaan BPK. Menurut Uu, nilai ini bukan berasal dari satu kegiatan saja, melainkan akumulasi dari sejumlah temuan pada berbagai pos anggaran.
Komponen Penyusun Angka TGR Rp3,2 Miliar
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Neneng Hermawati menambahkan rincian lebih lanjut tentang temuan BPK yang menyusun angka Rp3,2 miliar. Beberapa komponen utama penyusunnya antara lain:
- Kekurangan volume pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada 36 satuan pendidikan, dengan nilai sekitar Rp2,28 miliar
- Kekurangan volume belanja modal gedung pendidikan
- Kelebihan pembayaran pada proses pengadaan barang dan jasa
- Kekurangan pungutan pajak terkait kegiatan pendidikan
- Kelebihan pembayaran pada sejumlah program operasional sekolah
Neneng juga menilai bahwa perbedaan angka yang beredar di masyarakat kemungkinan terjadi karena pencampuran antara temuan administratif dan temuan yang berdampak finansial.
"Temuan BPK itu ada yang sifatnya administrasi dan ada yang harus dikembalikan. Mungkin yang beredar itu digabungkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hanya temuan yang berdampak finansial yang menjadi dasar perhitungan TGR yang harus dikembalikan ke negara.
Tindak Lanjut dan Tujuan Penyelesaian
Pihak berwenang menyatakan bahwa pengembalian TGR akan dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai pelaksanaan kegiatan, baik itu satuan pendidikan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Disdikbud.
Komisi IV DPRD Kuningan sendiri akan melanjutkan pendalaman masalah ini dengan memanggil Disdikbud dan pihak terkait, guna memastikan penyebab pasti temuan BPK serta langkah-langkah penyelesaian yang tepat. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, mengingat batas waktu penyelesaian yang diberikan selama 60 hari.
"Kami pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, mengingat batas waktu penyelesaian yang diberikan selama 60 hari," ujar Neneng.
Masalah TGR Disdikbud Kuningan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan pendidikan di daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses tindak lanjut agar tidak mengganggu kelancaran program pendidikan di tahun mendatang, serta memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan transparan.