PEMKAB KABUPATEN BEKASI TAK PERLU RAGU UNTUK SEGERA LEGALKAN TANAH TKD SERTAJAYA
Masyarakat Sertajaya, Cikarang Timur mendorong Pemkab Bekasi segera melegalkan Tanah Kas Desa (TKD) Sertajaya sebagai dasar hukum untuk memanfaatkan lahan tersebut, terutama untuk pembangunan SMK Negeri yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat lokal.

Latar Belakang TKD Sertajaya: Dari Lapangan Olahraga ke Potensi Investasi Sosial
Tanah Kas Desa (TKD) Sertajaya di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi telah menjadi perhatian publik belakangan ini. Secara historis, lahan ini sempat dimanfaatkan sebagai sarana lapangan olahraga untuk masyarakat lokal. Namun, seiring dengan perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, status hukum lahan ini yang belum jelas menjadi hambatan untuk memanfaatkannya secara optimal.
Dukungan Masyarakat: Legalitas sebagai Kunci Pengelolaan Aset Daerah yang Optimal
Mayoritas masyarakat Kelurahan Sertajaya, melalui tokoh seperti Darsum (Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Sertajaya, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur, dan Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya/FMS) serta Ulumudin (Ketua FMS), telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemkab Bekasi untuk segera melegalkan TKD Sertajaya.
"Legalitas adalah kunci. Selama status hukum tanah ini belum jelas, pemerintah akan selalu ragu untuk mengambil kebijakan strategis. Karena itu kami menilai Pemkab Bekasi tidak perlu ragu untuk segera melegalkan TKD Sertajaya," ujar Darsum dalam pernyataannya.
Darsum menambahkan, setelah proses legalisasi selesai, pemerintah dan masyarakat dapat membahas secara objektif mengenai pemanfaatan lahan tersebut—baik dikembalikan sebagai fasilitas olahraga atau dialokasikan untuk kepentingan yang berdampak lebih luas, seperti pembangunan pendidikan.
Kekurangan Sekolah Negeri di Cikarang Timur: Realitas yang Harus Dijawab
Kondisi kekurangan sekolah negeri jenjang menengah atas di wilayah Cikarang Timur menjadi alasan utama mengapa masyarakat mendukung pemanfaatan TKD Sertajaya untuk pendidikan. Beberapa fakta penting yang perlu diperhatikan:
- Hanya ada satu sekolah negeri jenjang menengah atas di wilayah ini, yaitu SMA Negeri 1 Cikarang Timur
- Setiap tahun, jumlah lulusan SMP di wilayah terus bertambah, namun daya tampung sekolah negeri tidak sebanding dengan pertumbuhan tersebut
- Banyak anak-anak dari Sertajaya harus sekolah ke wilayah lain atau masuk sekolah swasta dengan biaya yang tinggi, sehingga menambah beban ekonomi keluarga
- Kekurangan sekolah SMK Negeri menjadi celah yang perlu segera diisi, mengingat wilayah ini berdekatan dengan kawasan industri yang membutuhkan tenaga kerja terampil
Strategi Pemanfaatan TKD Sertajaya: SMK Negeri sebagai Investasi Jangka Panjang
Jika TKD Sertajaya telah dilegalkan, pembangunan SMK Negeri di lokasi ini dianggap sebagai langkah strategis yang tepat. Berikut alasan mengapa SMK Negeri adalah pilihan yang optimal:
- Lokasi strategis: Berdekatan dengan kawasan industri di Cikarang Timur, sehingga memudahkan kolaborasi antara sekolah dan industri untuk program magang atau pelatihan kerja
- Investasi sosial jangka panjang: Mencetak sumber daya manusia lokal yang terampil dan siap kerja, sehingga mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Akses pendidikan berkualitas: Memberikan kesempatan bagi anak-anak daerah untuk mendapatkan pendidikan kejuruan tanpa harus keluar dari wilayah atau membayar biaya mahal di sekolah swasta
Senada dengan itu, Ulumudin (Ketua FMS) menegaskan:
"Kami percaya Pemkab Bekasi memiliki niat baik. Masyarakat Sertajaya siap mendukung penuh, asalkan setiap kebijakan dilakukan secara transparan, sah secara hukum, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat."
Penutup: Harapan Masyarakat untuk Langkah Tegas Pemkab Bekasi
Masyarakat Sertajaya berharap Pemkab Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk melegalkan TKD Sertajaya. Langkah ini bukan hanya tentang pengelolaan aset daerah, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda lokal. Dengan legalitas yang jelas, lahan ini dapat dimanfaatkan secara terencana dan berkeadilan, memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.