Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pemkab Garut dan ESDM Jabar Tutup Tiga Tambang Ilegal di Kecamatan Leles

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Pemkab Garut dan ESDM Jabar menutup tiga tambang ilegal di Kecamatan Leles akibat pelanggaran perizinan dan kerusakan potensial infrastruktur jalan umum.

Pemkab Garut dan ESDM Jabar Tutup Tiga Tambang Ilegal di Kecamatan Leles

Gambar Penutupan Tambang Ilegal di Leles, Garut

Pada Kamis, 4 Juni 2026, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melakukan penutupan tiga lokasi pertambangan ilegal di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Langkah tegas ini diambil setelah tim melakukan inspeksi mendalam dan menemukan sejumlah pelanggaran berat yang melanggar regulasi pertambangan dan kebijakan infrastruktur daerah.

Latar Belakang dan Alasan Utama Penutupan

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa penghentian sementara operasional tiga titik tambang tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum dan regulasi. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan ketertiban wilayah, serta kelestarian lingkungan.

"Kami menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam memastikan pembangunan harus tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," ujar Abdusy Syakur Amin saat meninjau lokasi penutupan.

Menurut Bupati, kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi ini bertujuan untuk mewujudkan visi Garut sebagai wilayah yang hijau, aman, dan layak huni. Ia menambahkan bahwa penutupan tambang ilegal ini adalah hasil kerja sama yang baik, dan pengawasan akan ditingkatkan di masa depan untuk mencegah terjadinya kegiatan serupa.

Pelanggaran Terhadap Infrastruktur Publik

Selain masalah ketiadaan perizinan resmi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan adanya pelanggaran lain terkait penggunaan infrastruktur jalan umum. Ia menjelaskan bahwa ketiga lokasi tambang tersebut menggunakan kendaraan operasional yang melebihi daya dukung jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

"Bahkan, jalan umum adalah fasilitas milik masyarakat yang harus dirawat bersama. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat agar lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya sesuai aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan," jelas Bambang.

Ia menambahkan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan berlebih beban dapat mengurangi umur jalan umum dan meningkatkan biaya perawatan yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Langkah penutupan tiga tambang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Garut dan Pemprov Jabar dalam menjaga keberlangsungan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi, dan para pelaku usaha pertambangan dapat menyelaraskan kegiatan mereka dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah tingkat daerah dan provinsi ini juga menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga sangat penting dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Dengan kerja sama yang baik, Garut dapat menjadi wilayah yang lebih hijau, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

(AD/I-1)