Pemkab Cianjur: SPPG Wajib Izin Berbasis Risiko Sesuai Regulasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki izin berusaha berbasis risiko sesuai regulasi pemerintah, dengan hanya 2 dari lebih dari 200 SPPG di wilayah yang sudah memiliki izin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko untuk seluruh pelaku usaha di wilayahnya, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal, mengkonfirmasi penerbitan surat edaran ini pada Selasa di kantor dinas setempat.
Tujuan dan Lingkup Surat Edaran
Surat edaran yang diberi nomor B/4001/182/Setda/04/2026 Tahun 2026 ini berlaku untuk semua pelaku usaha yang wajib mematuhi ketentuan regulasi perizinan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. Menurut Superi Faizal, pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan yang ditentukan akan dikenakan konsekuensi administratif, meskipun pihaknya saat ini hanya fokus pada pemantauan dan pelaporan ke pihak terkait tanpa tindakan tegas secara langsung.
"Setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dasar perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (TKKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Superi Faizal dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pengecualian untuk setiap pelaku usaha, termasuk SPPG yang bergerak di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Semua pihak diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tanpa terkecuali.
Dasar Hukum Surat Edaran
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Regulasi ini mengubah cara perizinan usaha di Indonesia dengan mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko, sehingga pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategori risiko usaha mereka.
Status Perizinan SPPG di Cianjur Saat Ini
Hingga saat penerbitan surat edaran ini, hanya dua SPPG di Kabupaten Cianjur yang sudah berhasil mengantongi izin usaha yang lengkap. Kedua usaha ini berlokasi di Kecamatan Cibeber dan Cilaku. Sementara itu, dua SPPG lainnya sedang dalam proses pengurusan perizinan yang diperlukan.
Superi Faizal memperkirakan bahwa jumlah SPPG di wilayah Cianjur mencapai lebih dari 200 unit. Meskipun pihaknya tidak memiliki data yang tepat mengenai jumlah total SPPG, informasi yang diterima menunjukkan angka yang cukup besar, sehingga mengimbau seluruh pelaku usaha SPPG untuk segera melengkapi semua persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
Tindak Lanjut Selanjutnya
Pihak DPMPTSP Cianjur akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk SPPG, untuk memastikan mereka mematuhi regulasi yang berlaku. Data mengenai SPPG yang sudah memenuhi persyaratan perizinan dan yang belum akan disampaikan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Hal ini bertujuan agar BGN dapat memberikan bantuan dan arahan kepada SPPG yang belum memiliki izin, serta memastikan bahwa semua unit SPPG di Cianjur beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, pemantauan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi di wilayah Cianjur.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha SPPG yang belum memiliki izin, proses pengurusan perizinan bisa dimulai dengan mengunjungi kantor DPMPTSP Cianjur atau melalui layanan online yang disediakan. Pihak dinas juga siap memberikan bantuan dan informasi mengenai persyaratan perizinan yang dibutuhkan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.
Superi Faizal menekankan bahwa keterlambatan dalam memenuhi persyaratan perizinan dapat berdampak pada operasional usaha, sehingga penting bagi setiap pelaku usaha untuk segera mengambil langkah yang diperlukan. Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk membantu mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.