Pemkab Ciamis Kaji WFH ASN, Dorong Angkutan Umum dan Sepeda Hemat BBM
Pemkab Ciamis mengkaji kebijakan WFH ASN untuk efisiensi BBM, sambil mendorong penggunaan angkutan umum dan sepeda serta memberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan.

Latar Belakang Kebijakan Efisiensi BBM
Rabu, 1 April 2026, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengumumkan bahwa pemerintah daerah Jawa Barat akan mengkaji penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menginstruksikan pengaturan skema kerja alternatif untuk aparatur negara.
Kebijakan WFH menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk mengurangi konsumsi BBM, di tengah situasi ekonomi yang membutuhkan penghematan anggaran dan sumber daya energi. Herdiat menjelaskan bahwa pola kerja akan disesuaikan agar tetap efektif namun lebih hemat energi, dengan mempertimbangkan berbagai skema termasuk WFH dan kerja di kantor secara konvensional.
"Agar bisa lebih efesiensi dan sekarang sedang ada situasi supaya menghemat bahan bakar minyak (BBM), kami akan mengkaji ulang apakah work from home (WFH) atau tetap bekerja seperti biasa. Karena, opsi dari work from home (WFH) skema kerja alternatif dipertimbangkan seperti halnya pengaturan penggunaan transportasi," ujar Herdiat Sunarya saat diwawancarai Rabu (1/4).
Aturan Transportasi Alternatif untuk ASN Ciamis
Selain mengkaji opsi WFH, pemerintah daerah juga menetapkan aturan transportasi bagi ASN yang tetap bekerja di kantor. Herdiat menyatakan bahwa ASN yang berdomisili dekat dengan kantor akan diarahkan menggunakan angkutan umum atau sepeda sebagai moda transportasi alternatif yang lebih hemat energi.
Pemerintah daerah menegakkan bahwa semua aturan yang diterapkan bersifat mengikat bagi seluruh ASN, dan sanksi akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan. Salah satu pelanggaran yang akan dikenai sanksi adalah ASN yang memaksa menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas alih-alih mengikuti aturan transportasi yang telah disepakati.
"Kami akan memberlakukan sanksi bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati, termasuk dalam hal penggunaan moda transportasi," tambah Herdiat.
Pengkajian Detail dan Koordinasi dengan Pemegang BBM
Herdiat menambahkan bahwa pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu detail kebijakan WFH, termasuk jadwal pelaksanaan dan mekanisme penerapannya, khususnya terkait penggunaan transportasi alternatif. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan Pertamina di wilayah Tasikmalaya untuk memantau perkembangan distribusi BBM dan memastikan ketersediaan bahan bakar bagi kebutuhan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga memiliki implikasi luas bagi masyarakat Ciamis, selain menghemat BBM, juga dapat mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan dan meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menggunakan transportasi ramah lingkungan. Pemerintah daerah berjanji akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar sesuai dengan kondisi lapangan, tanpa mengganggu pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan serupa di wilayah lain, sebelumnya telah diumumkan bahwa WFH ASN di Cirebon akan berlangsung pekan depan.