Pemilih Kota Cirebon Tambah 2.944, Bawaslu Perketat Pengawasan
Bawaslu Kota Cirebon mengintensifkan pengawasan pemutakhiran data pemilih triwulan I 2026 setelah penambahan 2.944 pemilih, total 258.723 orang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengintensifkan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan I tahun 2026. Langkah ini diambil setelah tercatat penambahan jumlah pemilih di daerah tersebut sebanyak 2.944 orang dalam periode tersebut.
Latar Belakang Pemutakhiran Data Pemilih
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses rutin yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu atau pemilihan selalu akurat dan valid. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mencatat pemilih baru yang telah mencapai usia memilih, tetapi juga untuk menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. Di Kota Cirebon, proses PDPB triwulan I 2026 menunjukkan peningkatan jumlah pemilih yang cukup signifikan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Penambahan Jumlah Pemilih di Triwulan I 2026
Menurut data resmi, jumlah pemilih di Kota Cirebon pada triwulan I 2026 tercatat sebanyak 258.723 orang. Angka ini meningkat dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 255.779 pemilih. Penambahan sebanyak 2.944 orang ini terungkap melalui hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon selama periode pemutakhiran data berlangsung. Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menegaskan bahwa penambahan jumlah pemilih ini cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian khusus. "Artinya, ada penambahan pemilih ini cukup signifikan angkanya," kata Fajri dalam wawancara dengan wartawan.
Langkah Pengawasan yang Dilakukan Bawaslu
Untuk memastikan integritas data pemilih tetap terjaga, Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengawasan pada dua tahap utama, yaitu rapat pleno dan proses pencocokan terbatas (coktas). Selain itu, pihaknya juga melakukan uji petik untuk memverifikasi temuan atau informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan PDPB. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan bahwa pengawasan PDPB menjadi salah satu tugas strategis selama masa nontahapan pemilu.
"Kita berupaya maksimal untuk menghasilkan daftar pemilih nantinya yang akurat, sehingga PDPB ini harus kita kawal bersama,"
Menurut Devi, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sangat penting untuk menghasilkan daftar pemilih yang memiliki tingkat validitas dan akurasi tinggi, sehingga proses pemilu atau pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Tindakan Pencegahan dan Tindak Lanjut
Sebelum dilaksanakan rapat pleno PDPB triwulan I 2026, Bawaslu Kota Cirebon telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data. Selain itu, pihaknya juga memberikan saran perbaikan terkait sejumlah data pemilih yang ditemukan selama pengawasan, agar dapat diverifikasi lebih lanjut oleh KPU. Fajri menegaskan bahwa integritas data pemilih adalah salah satu aspek kunci dalam keberhasilan setiap proses pemilu atau pemilihan.
"Salah satu aspek penting untuk keberhasilan pemilu maupun pemilihan adalah integritas data pemilih. Kami berusaha memastikan data pemilih ini akurat dan validitasnya tinggi,"
Menurut informasi terbaru, KPU Kota Cirebon telah menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu, sehingga proses pemutakhiran data pemilih di Kota Cirebon dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan KPU, diharapkan daftar pemilih di Kota Cirebon dapat memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan proses pemilu atau pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan adil.