Pembatasan Gawai Sekolah: PP Tunas dan Kurangnya Kepatuhan Platform
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mendorong pembatasan gawai di sekolah seiring PP Tunas, namun sebagian platform belum mematuhi aturan perlindungan anak ini.

Depok, 31 Maret 2026 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan kembali pentingnya pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pengaturan PP Tunas Bukan Larangan, tapi Panduan Penggunaan Teknologi
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan teknologi di sekolah, melainkan mengatur agar penggunaannya bermanfaat bagi kegiatan belajar. "PP Tunas mengatur, bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time. Ini yang paling penting, kemudian juga screen zone," ujarnya di sela kunjungan ke SMP Negeri 2 Depok dan SD Negeri 08 Depok Baru pada Senin (30/3/2026).
Hanya Dua Platform yang Mematuhi PP Tunas Sejauh Ini
Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Digital, baru dua platform yang mematuhi regulasi ini sejauh ini, yaitu X (dulu Twitter) dan Bigo Live. Sebagian besar platform lain seperti YouTube, Instagram, game online Roblox, dan TikTok belum mematuhi aturan pembatasan umur untuk membuat akun.
Kurangnya Pengetahuan Anak tentang Aturan Perlindungan Anak
Survei Jawa Pos pada sejumlah kota di Indonesia menemukan bahwa banyak anak di bawah 16 tahun, yang menjadi sasaran perlindungan PP Tunas, masih bebas mengakses platform-platform tersebut tanpa mengetahui adanya aturan tersebut. Contohnya Roy, bocah kelas 4 SD di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang mengaku "belum tahu ada aturan itu" saat diwawancarai. Begitu juga Ruri, siswi kelas 7 SMP di Kota Surabaya, yang mengatakan ia sering membuka YouTube, TikTok, atau main game tanpa mengetahui pembatasan umur yang berlaku.
Tingkat Penggunaan Internet yang Tinggi di Indonesia
Abdul Mu’ti juga menyoroti bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaan internet yang sangat tinggi. Berdasarkan sejumlah penelitian, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7,3 jam per hari untuk berselancar di dunia maya. "Artinya hampir sepertiga waktu kita digunakan untuk berselancar di dunia maya. Banyak anak yang karena keawamannya bisa terjerat judi online atau kriminalitas yang disusupkan melalui media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Langkah Implementasi dan Dukungan dari MUI
Penerapan PP Tunas melibatkan enam kementerian, termasuk Kemendikdasmen. Abdul Mu’ti menilai sejumlah sekolah telah mulai menerapkan aturan melarang siswa membawa ponsel ke dalam kelas. "Biasanya ditaruh di tempat tertentu dan hanya digunakan jika diperlukan untuk mendukung pembelajaran," tambahnya.
Dukungan terhadap penerapan PP Tunas juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyebut, platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. "Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar)," jelasnya.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun pemerintah dan sejumlah pihak telah mendorong penerapan aturan ini, tantangan besar masih dihadapi, terutama dari kurangnya kepatuhan platform dan kurangnya pengetahuan di kalangan anak-anak tentang aturan perlindungan anak dalam penggunaan teknologi. Hal ini menuntut upaya bersama dari semua pihak, mulai dari platform teknologi, sekolah, hingga orang tua, untuk memastikan bahwa penggunaan gawai di lingkungan pendidikan tetap bermanfaat dan tidak membahayakan anak.