Pembahasan Raperda Trantibumlinmas Kabupaten Bekasi Capai 80 Persen, Menuju Peraturan Responsif
Proses pembahasan Raperda Trantibumlinmas Kabupaten Bekasi mencapai 80 persen, dengan masukan beragam pihak untuk menciptakan peraturan hukum yang adaptif dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kabupaten Bekasi, 25 April 2026 — telah mencatat progres signifikan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Hingga tahap terbaru, pembahasan substansi raperda telah mencapai sekitar 80 persen, menandai komitmen para pemangku kepentingan untuk menyajikan regulasi yang adaptif dengan dinamika hukum nasional dan kebutuhan masyarakat masa kini.
Proses Pembahasan dan Partisipasi Beragam Pihak
Pembahasan raperda ini berjalan dalam suasana konstruktif, dengan melibatkan berbagai unsur strategis yang relevan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 Trantibumlinmas, H. Jaya Marjaya, S.E., S.H., M.Si., dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa forum pembahasan menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari seluruh pihak terkait.
"Alhamdulillah, pembahasan sudah mencapai sekitar 80 persen. Selanjutnya kami akan masuk pada pendalaman pasal demi pasal. Banyak masukan yang sangat berharga dari kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dunia usaha dan kawasan industri, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat kualitas perda ini," ujar Jaya Marjaya.
Dalam rapat terbaru, jajaran kepolisian melalui Polres Kabupaten Bekasi memberikan perhatian khusus terhadap aspek harmonisasi regulasi, untuk memastikan raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi. Sementara itu, pihak kejaksaan menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma hukum, agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Alasan Pergantian dari Revisi Perda Lama ke Perda Baru
Sebelumnya, tim pembahasan semula mengarah pada revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Namun, setelah melakukan evaluasi, Jaya Marjaya menjelaskan bahwa substansi perubahan yang diajukan telah melebihi 60 persen dari perda lama. Menurut ketentuan yang berlaku, hal ini mengharuskan tim untuk membentuk raperda baru alih-alih melakukan revisi. Alasan utama perubahan ini adalah dinamika hukum nasional yang terus berkembang, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terbaru lainnya. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan kawasan industri di Kabupaten Bekasi juga membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Manfaat dan Dampak yang Diharapkan dari Raperda Trantibumlinmas
Setelah ditetapkan, raperda ini diharapkan memberikan beberapa manfaat utama bagi masyarakat dan pemerintah daerah:
- Memperkuat Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
- Perlindungan Masyarakat yang Lebih Optimal: Raperda ini akan menjadi instrumen formal untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan ketertiban, termasuk masalah yang muncul seiring pertumbuhan kawasan perkotaan dan industri.
- Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Melalui mekanisme sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran ketertiban umum, raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan daerah. Namun, tim pembahasan tetap mengutamakan pendekatan pembinaan dan pencegahan alih-alih hanya menekankan sanksi.
Tahapan Selanjutnya dan Komitmen Tim Pembahasan
Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap penyempurnaan, dengan fokus utama pada harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Pansus 13 terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, serta bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tenaga ahli independen. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap masukan yang diterima dapat terakomodasi secara optimal, sehingga raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi syarat sebagai produk hukum yang valid, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dalam penutup keterangannya, Jaya Marjaya menegaskan komitmen tim pembahasan untuk menghadirkan raperda yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Bekasi.
"Kami berharap perda ini nantinya menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan Kabupaten Bekasi yang aman, tertib, dan berkeadilan," pungkasnya.