Pelatihan Mediasi Hukum SORBAN dan BAIN di Sukabumi: Lahirkan Mediator Terakreditasi
Paguyuban SORBAN dan BAIN gelar diklat mediasi hukum di Sukabumi, menghasilkan mediator terakreditasi yang siap membantu penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.

Pada Minggu, 24 Mei 2026, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi lokasi penyelenggaraan Diklat Mediasi Hukum yang digelar secara kolaboratif antara Paguyuban SORBAN (Silaturahmi Orang Banten) dan Badan Advokat Indonesia (BAIN). Kegiatan ini dihadiri oleh beragam kalangan yang memiliki kepedulian terhadap penyelesaian konflik secara damai, dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pemahaman hukum serta menanamkan budaya musyawarah di tengah masyarakat modern.
Tujuan Utama Diklat Mediasi Hukum
Kegiatan ini diluncurkan dengan tujuan utama untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif terkait mediasi hukum, sehingga peserta dapat menjadi penengah yang profesional dalam menyelesaikan sengketa antar pihak tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. Menurut ketua umum Paguyuban SORBAN, Abah Awaman, S.E., kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen organisasi untuk terus mendorong penguatan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan sosial di tengah dinamika masyarakat.
Kurikulum dan Sertifikasi Resmi
Diklat ini dirancang dengan durasi 40 jam pembelajaran yang terstruktur, mencakup beberapa materi kunci:
- Teknik negosiasi dan komunikasi efektif
- Manajemen konflik dan penyelesaian sengketa berbasis restoratif
- Dasar-dasar hukum mediasi di Indonesia
- Mekanisme penyusunan nota perdamaian yang sah secara hukum
- Praktik mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung
Salah satu keunggulan dari diklat ini adalah sertifikasi resmi yang diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menjadi syarat mutlak untuk menjalankan profesi mediator non-hakim di pengadilan. Peserta yang memenuhi semua persyaratan juga berkesempatan memperoleh gelar Certified Mediator (C.Med) yang meningkatkan kredibilitas mereka di dunia hukum dan sosial.
Pemateri Utama: Peran Strategis Mediasi Dalam Harmoni Sosial
Acara ini dibintangi oleh Wakil Ketua Umum II Paguyuban SORBAN, Abah Iwan Setiawan, A.Md.Graf., S.H., M.H., CPM., CPrb., CDBP., CFLS., yang menyampaikan materi inti tentang peran mediasi dalam menjaga harmonisasi sosial. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa mediasi bukan hanya sekadar proses menyelesaikan sengketa, tetapi juga alat untuk membangun kesadaran hukum dan memperkuat nilai kekeluargaan. Ia menyampaikan:
"Mediasi bukan sekadar upaya menyelesaikan sengketa, melainkan proses membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai kekeluargaan, serta menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan tanpa melahirkan permusuhan berkepanjangan."
Abah Iwan juga menjelaskan bahwa dalam era masyarakat yang dinamis, konflik tidak dapat dihindari, tetapi cara penyelesaiannya dapat dipilih untuk menghasilkan solusi yang berkelanjutan. Pendekatan mediasi melalui dialog dan musyawarah dapat menjaga hubungan baik antar pihak, serta menghindari biaya dan waktu yang hilang akibat proses litigasi.
Profil Peserta dan Sambutan Positif
Diklat ini terbuka untuk semua kalangan, mulai dari sarjana hukum, praktisi bisnis, psikolog, tokoh masyarakat, akademisi, hingga masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap penyelesaian konflik secara damai. Sebagian besar peserta mengungkapkan kepuasan terhadap materi yang disampaikan, serta menilai bahwa diklat ini memberikan wawasan baru yang sangat relevan dengan dinamika sosial dan hukum saat ini. Salah satu peserta, seorang tokoh masyarakat di Sukabumi, mengatakan bahwa pelatihan ini memberikan bekal yang sangat berguna untuk membantu menyelesaikan sengketa antar warga di lingkungannya tanpa harus melibatkan pihak ketiga secara formal.
Komitmen Jangka Panjang Untuk Masyarakat Harmonius
Dalam pesannya, Abah Awaman menegaskan bahwa Paguyuban SORBAN tidak hanya berfungsi sebagai wadah silaturahmi masyarakat Banten, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia. Ia menambahkan bahwa organisasi ini akan terus menggelar kegiatan edukatif seperti diklat mediasi hukum untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan. Kolaborasi antara Paguyuban SORBAN dan BAIN ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak mediator yang kompeten, profesional, dan berkomitmen untuk menyelesaikan konflik dengan pendekatan dialog, kekeluargaan, dan nilai-nilai keadilan yang bermartabat. Melalui kegiatan ini, kedua pihak juga menegaskan komitmen mereka untuk terus membangun masyarakat yang cerdas secara hukum, kuat dalam persaudaraan, dan bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan melalui jalan damai.