Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Patroli Presisi Polresta Bandung: Tindak Humanis Lawan Parkir Liar di Pemda Kabupaten Bandung

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Polresta Bandung laksanakan Patroli Presisi di kawasan Pemda Kabupaten Bandung, amankan tiga pelaku parkir liar dengan pendekatan humanis. Aksi ini bertujuan menjaga ketertiban publik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Patroli Presisi Polresta Bandung: Tindak Humanis Lawan Parkir Liar di Pemda Kabupaten Bandung

Bandung, 14 Mei 2026 — Jajaran Polresta Bandung kembali menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan publik yang aman, tertib, dan nyaman melalui pelaksanaan Patroli Presisi di kawasan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi strategi kepolisian yang berfokus pada pelayanan cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.

Tindakan Penertiban dan Pendekatan Humanis

Petugas dari Satuan Samapta, Unit Turjawali, dan Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandung menyisir sejumlah titik strategis dan area rawan aktivitas premanisme maupun pungutan liar di kawasan kompleks pemda. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik parkir liar di area publik. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan semata penindakan, sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban yang lebih besar.

Operasi ini juga merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Call Center 110 Polri. Kasat Samapta Polresta Bandung AKP Ilmansyah, yang mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan bahwa Patroli Presisi merupakan bagian dari inisiatif Polri Presisi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

"Patroli ini bukan semata penindakan, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa tenang sekaligus membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban," ujarnya.

Menurut Ilmansyah, praktik parkir liar tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, misalnya dengan menghalangi akses jalan atau merusak fasilitas publik, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial lain seperti kerusuhan atau ketidaknyamanan bagi pengguna jasa publik apabila dibiarkan berkembang tanpa pengawasan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi prioritas dalam setiap tindakan kepolisian, bukan hanya penegakan hukum secara keras.

Apresiasi dari Masyarakat

Langkah Polresta Bandung ini mendapat apresiasi positif dari sejumlah warga yang menggunakan kawasan pusat pelayanan publik tersebut. Mereka menilai bahwa patroli rutin seperti ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman, terutama di area yang setiap hari dipadati oleh aktivitas masyarakat, seperti kunjungan ke instansi pemerintah, transaksi bisnis, atau kegiatan sosial.

Selain melakukan penertiban parkir liar, petugas juga memberikan imbauan rutin tentang pentingnya menjaga ketertiban publik dan mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar, intimidasi, atau tindakan lain yang mengganggu keamanan lingkungan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Strategi Berkelanjutan Membangun Sinergi Masyarakat

Patroli Presisi sendiri menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polresta Bandung dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. Melalui pendekatan yang humanis namun tegas ini, Polresta Bandung menunjukkan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas aparat semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Dengan bekerja sama, masyarakat dan kepolisian dapat bersama-sama mengatasi berbagai masalah keamanan dan ketertiban publik, menciptakan ruang publik yang nyaman, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.