Pasca Lebaran 2026: Kehadiran ASN Pemkot Cirebon Capai 99 Persen
Pemkot Cirebon laporkan tingkat kehadiran ASN capai 99 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2026, setelah sidak ke sejumlah SKPD dan titik layanan publik.

Pendahuluan
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2026, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) mencapai 99 persen. Angka ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan titik layanan publik di wilayah kota. Tim sidak terdiri dari insan dari Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon.
Tujuan Pelaksanaan Sidak
"Kegiatan pemantauan ini sengaja kami laksanakan bertepatan dengan hari perdana masuk kantor setelah masa libur Lebaran," kata Edo di lokasi sidak, Rabu.
Menurut dia, pemantauan dilakukan dengan dua tujuan utama: pertama, memastikan seluruh ASN telah kembali menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat setelah berlibur bersama keluarga. Kedua, melihat secara langsung kesiapan tenaga pemerintahan dalam memulai kembali aktivitas operasional instansi setelah masa libur panjang yang biasanya membuat beberapa pegawai terlambat kembali ke kantor.
Hasil Pemantauan dan Kepatuhan Pegawai
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan bersama jajaran terkait, tingkat kepatuhan ASN dinilai sangat baik. Edo menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, dan semuanya memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Umumnya, ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh masalah kesehatan atau cuti resmi yang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menemukan adanya kasus pegawai yang mangkir tanpa izin atau menambah masa libur Lebaran tanpa persetujuan resmi. Hal ini menunjukkan komitmen ASN Kota Cirebon dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Kebijakan Cuti Pegawai di Lingkungan Pemkot Cirebon
Edo menyampaikan bahwa setiap pegawai negeri sipil berhak mendapatkan cuti tahunan dengan jatah maksimal 12 hari kerja dalam satu tahun, sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas cuti harus diimbangi dengan pengaturan yang lebih ketat bagi pejabat struktural, demi menjaga stabilitas operasional instansi dan memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan publik.
Kesiapan Layanan Publik Pasca Libur Lebaran
Selain memantau kehadiran ASN, pemerintah daerah juga memastikan bahwa layanan publik, khususnya fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, telah kembali beroperasi normal. Edo menambahkan bahwa pihaknya mengantisipasi peningkatan kunjungan warga setelah libur Lebaran, yang biasanya terjadi karena masyarakat ingin melakukan pemeriksaan kesehatan atau mengurus administrasi setelah berlibur. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan tambahan tenaga kerja dan memastikan seluruh peralatan layanan berfungsi dengan baik, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan tanpa hambatan. Selain fasilitas kesehatan, layanan administrasi publik seperti pembuatan KTP, SIM, dan surat keterangan domisili juga telah siap melayani masyarakat pada hari pertama masuk kerja setelah libur.