Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pasar Cikarang Relokasi, Ekonomi Stabil; Pengawasan 24 Jam Ditingkatkan

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Setelah relokasi pasar ke depan Ramayana Lama Cikarang, lebih dari 70% pedagang kembali beroperasi; Mbah Goen serukan pengawasan 24 jam untuk menjaga ketertiban.

Pasar Cikarang Relokasi, Ekonomi Stabil; Pengawasan 24 Jam Ditingkatkan

Relokasi Pasar Cikarang Tanda Awal Stabilitas Ekonomi

Setelah proses relokasi pedagang ke area baru di depan Ramayana Lama Cikarang, lebih dari 70 % lapak telah kembali beroperasi pada Minggu pagi, 15 Februari 2026. Penataan ulang tidak hanya memperbaiki tampilan visual pasar, tetapi juga mengurangi kemacetan pada ruas jalan utama yang sebelumnya dipadati pedagang kaki lima.


Dampak Ekonomi dan Sosial

"Setelah ditertibkan, ke depan para pedagang tidak lagi kembali menempati badan jalan. Ini demi kepentingan bersama, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban umum,"Gunawan (Mbah Goen), Tokoh Masyarakat Bekasi.

Tantangan Pengawasan Pasca‑Relokasi

Mbah Goen menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Tanpa kehadiran aparat, potensi pedagang kembali menduduki lokasi lama masih tinggi. Ia menyarankan:

Analisis Kebijakan Penertiban Pasar

Pendekatan yang menggabungkan relokasi fisik dengan monitoring intensif mencerminkan strategi urban planning modern:

  1. Pengendalian penggunaan ruang publik – Mengalihkan aktivitas ekonomi ke zona yang telah disiapkan mengurangi konflik kepentingan.
  2. Pemberdayaan komunitas – Keterlibatan tokoh masyarakat seperti Mbah Goen meningkatkan legitimasi kebijakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
  3. Keamanan berkelanjutan – Penugasan satpam atau petugas keamanan secara terus‑menerus meminimalisir regresi ke praktik lama.

Langkah Selanjutnya untuk Cikarang

Dengan sinergi antara pemerintah, penegak peraturan, dan komunitas, kawasan niaga Cikarang dapat berkembang menjadi ruang ekonomi yang tertib, aman, dan produktif, sekaligus tetap memberikan peluang usaha yang layak bagi para pedagang.


Artikel ini disusun berdasarkan laporan lapangan dan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat, serta mengacu pada kebijakan penertiban pasar yang berlaku.