Parkir Berlangganan Tahunan: Cara Pemkab Bandung Optimalkan Retribusi
Pemkab Bandung menyiapkan skema parkir berlangganan tahunan untuk menata sistem perparkiran, optimalkan retribusi daerah, dan kurangi kebocoran penerimaan keuangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, sedang menyiapkan skema parkir berlangganan tahunan sebagai langkah terbaru dalam menata sistem perparkiran daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi dari sektor layanan publik. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan lama dalam pengelolaan parkir, seperti kebocoran penerimaan dan sistem pembayaran yang kurang teratur.
Detail Skema Parkir Berlangganan
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Rudi Heryadi menjelaskan bahwa skema ini dirancang agar pengguna kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran retribusi parkir satu kali dalam setahun untuk penggunaan di tepi jalan umum.
'Pembayaran parkir itu akan dilakukan satu kali dalam satu tahun, jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi saat parkir di tepi jalan,' ujar Rudi dalam wawancara di Bandung, Senin lalu.
Beberapa detail penting dari skema ini meliputi:
- Tarif parkir berlangganan: Rp50.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobil
- Sistem pembayaran terikat pada nomor kendaraan, sehingga pengguna tidak perlu membawa bukti pembayaran fisik
- Semua transaksi menggunakan sistem nontunai dan terpusat, dengan dana langsung masuk ke kas daerah
'Kalau dihitung harian, ini jadi jauh lebih terjangkau dibanding konvensional karena cukup sekali bayar dan seterusnya dipakai,' tambah Rudi.
Penerapan skema ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pembayaran yang lebih tertib, terukur, dan terintegrasi dengan pendapatan asli daerah (PAD), serta menekan potensi kebocoran penerimaan retribusi parkir.
Ruas Jalan yang Dijangkau
Pemkab Bandung menargetkan sekitar 99 ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung yang akan menerapkan sistem parkir berlangganan ini. Rudi menjelaskan bahwa dengan penerapan skema ini, pengelolaan retribusi parkir akan lebih transparan dan efisien.
Data Penerimaan Parkir Saat Ini
Berdasarkan data Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan (LHKP), pendapatan sektor parkir di Kabupaten Bandung mencapai sekitar Rp4,7 miliar pada tahun 2024. Angka ini melampaui target yang ditetapkan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,8 miliar, dan juga lebih tinggi dibandingkan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp4,1 miliar. Meskipun demikian, Pemkab Bandung masih menargetkan retribusi parkir sebesar Rp3 miliar untuk tahun anggaran 2025, meskipun realisasi tahun 2024 sudah melebihi target tersebut. Rudi menjelaskan bahwa target ini disesuaikan dengan potensi peningkatan jumlah pengguna skema parkir berlangganan.
Tahapan dan Persetujuan Program
Saat ini, skema parkir berlangganan ini masih dalam tahap pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, skema ini telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan mendapat dukungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Implementasi program secara resmi di Kabupaten Bandung masih menunggu keputusan akhir dari Gubernur Jawa Barat.
Manfaat Tambahan Kebijakan
Selain mengoptimalkan retribusi daerah, skema ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik parkir liar, terutama di kawasan minimarket dan titik-titik strategis lainnya. Rudi menambahkan bahwa dengan menghilangkan transaksi tunai di jalanan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan juga akan meningkat. Selain itu, sistem ini akan memperluas basis pendapatan daerah dari sektor layanan publik.
'Harapannya, tidak ada lagi nominal uang yang bertransaksi di jalanan,' ujar Rudi.
Dengan adanya skema parkir berlangganan ini, diharapkan sistem perparkiran di Kabupaten Bandung akan lebih teratur, transparan, dan menguntungkan bagi kedua pihak, yaitu pemerintah daerah dan pengguna kendaraan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat dalam mengelola sistem perparkiran yang lebih baik.