Pakar Hukum: Perkara PPP di Bekasi Berakar Sengketa Keperdataan, Bukan Tindak Pidana
Kuasa hukum tegaskan perkara PPP di Bekasi berakar sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Mereka minta majelis hakim jatuhkan putusan lepas.

Kuasa Hukum Tegaskan Perkara PPP Bukan Ranah Hukum Pidana
Kota Bekasi – Tim kuasa hukum terdakwa PPP yang dipimpin H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara para pihak, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai persidangan, Selasa (13/7/2026), sebagai bagian dari argumentasi pembelaan yang menitikberatkan pada perbedaan mendasar antara wanprestasi dalam hukum perdata dengan pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Dalil Hukum: Wanprestasi Bukan Perbuatan Pidana
Menurut H. Djoko Susanto, sengketa yang berawal dari kerja sama bisnis dan berujung pada belum terpenuhinya kewajiban pembayaran semestinya diselesaikan melalui instrumen hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana.
"Posisi hukum kami sangat jelas. Perkara ini merupakan wanprestasi atau ingkar janji dalam suatu hubungan keperdataan. Tidak setiap keterlambatan ataupun belum terpenuhinya kewajiban pembayaran dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana," tegas Djoko.
Ia menyatakan kliennya telah dihadapkan pada proses pidana terhadap persoalan yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Fakta Persidangan Jadi Kunci Pembelaan
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menggarisbawahi sejumlah fakta persidangan yang dinilai memiliki nilai pembuktian penting, di antaranya:
- Perbedaan nilai kerugian yang signifikan sepanjang proses persidangan
- Ketidaksesuaian antara nilai pada awal perkara, nilai dalam tuntutan Jaksa, hingga pengakuan pihak pelapor mengenai pembayaran yang telah diterima
- Pihak pelapor sendiri mengakui telah menerima sebagian besar pembayaran
"Fakta persidangan memperlihatkan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan. Hal tersebut semakin mempertegas bahwa substansi perkara berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perdata, bukan perbuatan pidana," jelas Djoko.
Perubahan Dakwaan Jadi Sorotan
Tim pembela turut mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurut mereka, perubahan tersebut justru menunjukkan belum terpenuhinya unsur-unsur pidana secara utuh sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana.
Ahli Hukum: Tidak Ada Unsur Niat Jahat
Sebagai bagian dari pembuktian, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Budiyono, S.H., yang memberikan keterangan bahwa berdasarkan kajian akademis, tidak ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa.
Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat argumentasi bahwa perkara ini tidak memenuhi karakteristik suatu tindak pidana.
Djoko juga menyoroti aspek pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, alat bukti yang dihadirkan masih terbatas, termasuk dari sisi jumlah saksi yang diperiksa.
Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Atas dasar keseluruhan argumentasi hukum tersebut, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim:
- Menyatakan terdakwa PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
- Menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)
"Kami menaruh kepercayaan penuh kepada independensi dan integritas majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, profesional, serta berlandaskan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan," ucap H. Djoko Susanto.
Sesuai asas praduga tak bersalah, putusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, argumentasi para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.