Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pakar Aktuaria UPER: Cara Hitung Santunan Korban Kecelakaan Kereta

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Insiden kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek membahas pentingnya santunan korban. Pakar aktuaria UPER jelaskan perhitungan presisi berdasarkan hukum dan analisis risiko.

Pakar Aktuaria UPER: Cara Hitung Santunan Korban Kecelakaan Kereta

Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali membuka mata publik mengenai pentingnya kepastian perlindungan finansial bagi korban insiden transportasi umum. Pemerintah telah menetapkan skema santunan yang jelas, dengan jumlah hingga Rp90 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp50 juta untuk korban luka-luka, yang disalurkan melalui dua lembaga: PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra. Untuk memahami bagaimana angka-angka ini ditentukan, Syukrio Idaman, M.Si., dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER) memberikan penjelasan mendalam berdasarkan analisis risiko yang matang.

Perhitungan yang Tidak Bersifat Acak: Dasar Hukum dan Analisis Aktuaria

Syukrio menegaskan bahwa rincian santunan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Dalam wawancara, ia menjelaskan:

"Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang," ungkap Syukrio.

Landasan legal skema perlindungan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Menurut Syukrio, aturan ini dirancang untuk tetap adaptif dengan dinamika ekonomi saat ini, sehingga nilai santunan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Rincian Santunan untuk Korban Jiwa dan Luka-luka

Skema santunan yang ditetapkan pemerintah mencakup dua kategori korban, dengan rincian sebagai berikut:

Pemodelan Aktuaria untuk Menyiapkan Dana Cadangan

Untuk memastikan dana santunan selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan matematika aktuaria yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia untuk menutupi klaim korban. Syukrio menambahkan bahwa model ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai risiko yang mungkin terjadi, termasuk insiden kecelakaan transportasi umum seperti yang terjadi di Bekasi Timur akhir April lalu.

Hak Klaim Ganda yang Sering Terlewatkan

Salah satu informasi yang sering tidak disadari oleh masyarakat adalah potensi klaim ganda yang melibatkan PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Syukrio, kedua lembaga ini memiliki fungsi yang saling melengkapi:

Jika korban meninggal dunia karena kecelakaan persis saat sedang dalam perjalanan kerja dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris korban berhak mengajukan klaim ke kedua instansi tersebut. Hal ini dapat meningkatkan jumlah manfaat yang diterima oleh keluarga korban secara signifikan.

Sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Upaya menciptakan ekosistem jaminan sosial yang kuat ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Poin ke-8, yang fokus pada Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Tujuan ini mensyaratkan adanya jaring pengaman sosial yang dapat melindungi masyarakat dari risiko tak terduga, termasuk insiden kecelakaan transportasi umum.

Peran Akademisi dalam Penguatan Ketahanan Sosial

Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan sosial nasional. Ia menjelaskan:

"Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur, aman, dan berkeadilan."

Penjelasan dari Syukrio dan pernyataan rektor ini memberikan wawasan yang jelas bagi masyarakat mengenai skema santunan korban kecelakaan transportasi umum. Dengan memahami dasar hukum dan analisis aktuarial di balik angka santunan, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengajukan klaim, serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang adil dan tepat waktu.