Pabrik Obat Ilegal di Biz Park Kopo Digerebek, 560 Ribu Butir Obat Disita dari Empat Lokasi
Polrestabes Bandung grebek empat lokasi jaringan obat ilegal di kawasan Kopo dan Cimahi, sita 560 ribu butir obat Double Y dan Hexymer, lima orang ditangkap

Komplek pergudangan yang seharusnya jadi pusat usaha perdagangan, berubah jadi lokasi produksi obat-obatan terlarang. Empat titik penggrebekan menyasar satu jaringan yang diduga sudah lama beroperasi di kawasan Kopo, Bandung, sebelum terungkap awal Oktober 2026.
Polrestabes Bandung bergerak setelah menerima laporan informasi pada 16 Oktober 2026. Operasi disebar ke empat lokasi secara bersamaan. Petugas memilih waktu bersamaan agar pelaku tidak bisa saling memberikan tanda.
Tiga lokasi berada di dalam dua komplek berbeda di kawasan Kopo. Di Biz Park B5 Nomor 1, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat produksi. Mesin pencetak obat, oven, mesin penggiling, alat pencampur, kompresor, serta dua unit forklift disita di sini. Puluhan ribu kemasan botol dan kotak menumpuk di sudut ruangan.
Baca Juga: McDonald's Indonesia Bangun Rantai Pasok 35 Tahun dengan 86 Persen Belanja ke Pemasok Lokal
Satu lokasi lagi berjarak beberapa ratus meter di Biz Park AA6 Nomor 5. Di sana ditemukan koordinator lapangan berinisial A. Petugas juga menyita perangkat CCTV yang dipasang menghadap ke jalan, diduga untuk memantau setiap kendaraan yang melintas.
Rute distribusi terbaca dari lokasi ketiga di KM 125, depan Rumah Makan Alam Sunda, Cibeber, Cimahi Selatan. Petugas menyita 320.000 butir obat merek Double Y dan 240.000 butir obat merek Hexymer. Total 560.000 butir obat tertentu diamankan di titik ini. Dua orang berinisial P dan R ditangkap di lokasi.
Bahan baku ditemukan di titik keempat, Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Mekar Rahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung. Puluhan dus berisi tramadol dan bahan pembantu lainnya menumpuk di gudang ini.
Baca Juga: Wakaf Salman Mulai Bangun Klinik di Soreang untuk Jadi Rumah Sakit Layanan Warga Kabupaten Bandung
Lima orang ditangkap dalam operasi ini. M.F. dan F. diduga berperan sebagai tenaga produksi di lokasi utama. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kawasan Kopo selama ini dikenal sebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok dan elektronik. Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal di Kopo, Kapasitas Produksi 250 Juta Butir pernah mengungkap kasus serupa di area yang tidak jauh dari lokasi sekarang. Kedua kasus ini menunjukkan pergudangan di kawasan ini rentan jadi tempat operasional jaringan obat ilegal.
Obat-obatan yang disita termasuk dalam kategori obat-obatan tertentu yang seharusnya hanya boleh beredar melalui jalur resmi farmasi. Peredarannya di luar kendali itu berarti masyarakat yang mengonsumsinya tidak mendapat jaminan keamanan. Polisi meminta warga tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.