Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ops Pekat: Polisi Ringkus 6 Pengeedar Obat Keras di Bojongsoang

Jabar · Oleh Raka Permana · · Diperbarui 2 Maret 2026

Enam pengeedar obat keras ilegal diringkus polisi dalam operasi Ops Pekat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Petugas mengamankan ratusan ribu butir obat seperti Tramadol dan Eksimer.

Ops Pekat: Polisi Ringkus 6 Pengeedar Obat Keras di Bojongsoang

Kabar Terkini: Operasi Ops Pekat Tangkap 6 Pengeedar Obat Keras di Bojongsoang

Enam orang pengeedar obat keras ilegal berhasil diringkus oleh tim kepolisian Polsek Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 20 Februari. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi khusus yang diberi nama Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), yang bertujuan memberantas peredaran obat terlarang dan menjaga keamanan lingkungan warga. Operasi ini menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam menangani masalah peredaran obat keras yang semakin marak di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Bojongsoang.

Lokasi Operasi dan Barang Bukti yang Diamankan

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perum GBI Blok G2 No. 28 RT 02 RW 09, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang. Lokasi ini diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus titik distribusi obat keras tertentu yang tidak terdaftar dan dijual tanpa resep dokter. Dalam penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dalam jumlah besar, termasuk Tramadol dan Eksimer, dengan total perkiraan mencapai ratusan ribu butir. Barang bukti ini kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.

Dokumentasi Penggerebekan oleh Polsek Bojongsoang

Keterangan Resmi dari Kepolisian

Dalam keterangan resmi yang diberikan usai operasi, Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mencegah penyebaran obat keras tertentu di masyarakat. Ia mengatakan:

"Operasi ini merupakan langkah nyata kami untuk mencegah penyebaran obat keras tertentu sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk memberantas aktivitas kriminal yang terkait dengan obat terlarang. Selain itu, Kompol Undi mengimbau warga untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Proses Pemeriksaan dan Investigasi Lanjutan

Enam tersangka kini telah dibawa ke Polsek Bojongsoang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus peredaran obat keras ilegal ini. Tim kepolisian sedang mendalami berbagai aspek kasus, termasuk asal usul obat keras yang diamankan, jalur distribusi yang digunakan oleh pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ilegal ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas kriminal dan menuntut semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dampak Operasi bagi Kesehatan dan Keamanan Masyarakat

Peredaran obat keras ilegal merupakan masalah serius yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan risiko keamanan yang tinggi. Obat-obatan seperti Tramadol dan Eksimer, jika digunakan tanpa resep dokter dan pengawasan medis, dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, kerusakan organ dalam, bahkan kematian akibat overdosis. Selain itu, peredaran obat ilegal juga dapat berkontribusi pada peningkatan tingkat kejahatan di wilayah tertentu, karena pelaku seringkali terlibat dalam aktivitas kriminal lain untuk mendukung bisnis ilegal mereka.

Dengan berhasil menangkap enam pengeedar obat keras dan mengamankan ratusan ribu butir obat ilegal, operasi ini tidak hanya menghilangkan sumber pasokan obat keras di wilayah Bojongsoang, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pelaku lain bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti aktivitas kriminal semacam ini. Selain itu, operasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya peredaran obat ilegal dan pentingnya melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.