Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Operasi Maung Padjajaran: Bea Cukai Jabar Sita 2 Juta Rokok Ilegal

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat menyita 2,09 juta batang rokok ilegal bernilai Rp3,1 miliar dalam Operasi Maung Padjajaran, beserta denda administrasi Rp361,5 juta.

Operasi Maung Padjajaran: Bea Cukai Jabar Sita 2 Juta Rokok Ilegal

Operasi Maung Padjajaran: Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal selama operasi intensif bersandi Maung Padjajaran yang berlangsung 22 hingga 28 April 2026. Dalam aksi terkoordinasi ini, petugas Bea Cukai menyita total 2.092.830 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Jawa Barat, dengan nilai barang bukti mencapai Rp3,1 miliar.

Skala Penindakan dan Distribusi Sasaran

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan ketat di titik-titik distribusi strategis, termasuk pelabuhan, stasiun kereta, dan pusat perdagangan di wilayah Jawa Barat. Dari total 248 penindakan yang dilakukan selama operasi, mayoritas menyasar jalur pengiriman barang yang rentan digunakan untuk peredaran ilegal.

"Total ada 248 penindakan yang berhasil dilakukan. Dari jumlah tersebut, 56 penindakan dilakukan di toko atau warung retail yang menjual rokok tanpa izin atau pita cukai yang sah, sedangkan 191 penindakan menyasar barang kiriman di Perusahaan Jasa Titipan (PJT)," ujar Finari dalam keterangan resminya yang diumumkan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Dia menambahkan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap menggunakan modus terselubung untuk menghindari deteksi, seperti menyembunyikan rokok ilegal di dalam barang lain atau menggunakan label palsu untuk mengklaim bahwa barang tersebut adalah produk legal.

Nilai Kerugian Negara yang Dihindarkan

Nilai total barang bukti yang diamankan dalam Operasi Maung Padjajaran ini diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Melalui aksi sigap ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan, yang biasanya timbul akibat pajak cukai yang tidak terbayarkan dari peredaran rokok ilegal.

Selain penyitaan fisik rokok ilegal, DJBC Jawa Barat juga menerapkan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. Langkah ini mengedepankan sanksi administrasi berupa denda untuk memulihkan kerugian negara, alih-alih hanya menekankan penindakan pidana.

"Kami juga melaksanakan tujuh kegiatan ultimum remedium dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta dalam Mata Uang Rupiah," tambah Finari. Denda ini dikenakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk upaya untuk menutupi kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran ilegal.

Modus Operandi Pelaku Rokok Ilegal

Finari menjelaskan bahwa petugas di lapangan menemukan beragam modus operandi yang canggih dan licik yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Beberapa modus yang umum ditemukan meliputi:

Dia menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap ciri-ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang tidak standar, harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal, dan tidak ada tanda pita cukai yang sah pada kemasan.

Tujuan Edukasi dan Kolaborasi Masyarakat

Operasi ini, tegas Finari, tidak hanya bertujuan pada penindakan hukum semata, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di industri hasil tembakau. Pihaknya berharap masyarakat semakin paham tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal, serta berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

"Kami berharap masyarakat semakin paham ciri-ciri rokok ilegal dan berani menolak peredarannya. Kolaborasi ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang legal, serta melindungi pendapatan negara dari kerugian akibat peredaran ilegal," pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa Bea Cukai Jawa Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, serta bekerja sama dengan instansi lain dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran ilegal.