Om Zein Minta Maaf atas Lagu Kontroversial, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Om Zein minta maaf atas lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang dinilai merendahkan perempuan. Lagu ciptaannya kini berujung somasi dan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Permintaan Maaf yang Menggerehatian Publik
Kepala Daerah Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang lebih dikenal sebagai Om Zein, akhirnya angkat bicara menyangkut polemik lagu yang diciptakannya. Melalui pesan singkat pada Kamis, 2 Juli 2026, ia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagunya.
"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu," tulisnya.
Baca Juga: Jawa Barat Sabet Juara Umum Ormas MKGR Open Padel 2026 dan Jadi Tuan Rumah Tahun Depan
Om Zein menegaskan bahwa lagu tersebut bukan dibuat untuk menyinggung pihak mana pun. Ia menjelaskan bahwa lagu itu berawal dari renungan personal atas perilakunya sendiri pada masa lalu.
Latar Belakang Penciptaan Lagu
Om Zein mengklaim bahwa lirik lagu berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat berasal dari sebuah puisi yang ditulisnya pada tahun 2020. Isi lagu tersebut bercerita tentang pengalaman dan refleksi pribadinya.
Baca Juga: Kepala Desa Bao Umbara Pakai Jumat Keliling di Empat Masjid untuk Dengar Langsung Suara Warga
"Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal dan bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri," jelas Om Zein.
Kritik Pedas dari Anggota DPR RI
Kontroversi ini mencuat setelah Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, menyoroti lagu tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Politikus Partai Golkar ini merasa geram karena dianggapnya lagu itu merendahkan perempuan.
Atalia mempertanyakan apakah lagu tersebut masih bisa dikategorikan sebagai karya seni mengingat dampak yang ditimbulkannya. Ia bahkan menerjemahkan dan menjelaskan isi lirik yang dianggapnya sangat melukai.
"Jujur saya tidak habis pikir, sepositif apapun saya memaknai lagu ini. Saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan," tulis Atalia dalam unggahannya di Instagram, kemarin.
Unggahan tersebut dilakukan pada 19 Januari 2026 dan langsung viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Somasi dari Jawa Barat Bantuan Hukum
Sebelum permintaan maaf tersebut disampaikan, Jawa Barat Bantuan Hukum lebih dulu melayangkan somasi kepada Om Zein atas lagu yang diunggah di YouTube tersebut.
Dalam surat somasinya, organisasi ini menilai ada beberapa diksi yang jelas-jelas merendahkan kaum perempuan, di antaranya:
- Bait pertama: Cakcak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).
- Bait kedua: Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (tidak perlu membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudaranya).
Dasar Hukum Somasi
Jawa Barat Bantuan Hukum menilai penciptaan lagu ini telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pihak somasi memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Om Zein untuk:
- Menghentikan penyebaran lagu tersebut di seluruh kanal media sosial
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik
Jika somasi diabaikan, Jawa Barat Bantuan Hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik melalui laporan polisi maupun gugatan perdata.
Respons dan Sikap Om Zein
Menanggapi somasi tersebut, Om Zein memilih untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia berharap pihak yang merasa tersinggung bisa menerima maafnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi, termasuk dalam pembuatan karya seni, tetap memiliki batasan yang harus dihormati. Lirik yang bermuatan merendahkan gender tertentu berpotensi melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Om Zein sebagai bentuk tanggung jawab atas kontroversi yang ditimbulkan.