Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Natalius Pigai Tekankan Perlindungan Korban: Kasus Penganiayaan YTR Bandung Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Bandung · Oleh · · Diperbarui 13 Agustus 2026

Natalius Pigai meminta penentuan definisi penyiksaan dalam kasus penganiayaan YTR Bandung diselesaikan di peradilan. Fokus dialihkan pada perlindungan korban.

Natalius Pigai Tekankan Perlindungan Korban: Kasus Penganiayaan YTR Bandung Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penentuan apakah dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung memenuhi unsur penyiksaan seharusnya menjadi domain peradilan. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang justru berpotensi mengabaikan kesejahteraan korban.

Fokus pada Penderitaan Korban, Bukan Terminologi

Pigai menyampaikan sikapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/6). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa perhatian utama penanganan perkara seharusnya diarahkan pada penderitaan fisik maupun psikis yang dialami korban.

Baca Juga: 271 Member NEBO Touring Bandung-Pangandaran dalam Induction Vol. 2, Dua Owner Rabbit and Wheels Dilantik jadi Anggota Kehormatan

"Ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi," tegas Pigai.

Pendapat ini muncul sebagai respons terhadap pandangan Komnas Perempuan yang menyebutkan kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Pigai menilai kesimpulan semacam itu terlalu dini untuk disampaikan ke publik.

Pembuktian Definisi Penyiksaan, Ranah Peradilan

Menurut Pigai, pembuktian mengenai definisi hukum penyiksaan merupakan bagian dari proses persidangan. Di sana, para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Baca Juga: McDonald's Jaga Kualitas Ayam Krispy Lewat Rantai Proses Panjang dari Peternak Lokal hingga Pelanggan

Ia menjelaskan bahwa perdebatan soal definisi seharusnya tidak dilakukan di ruang publik, apalagi ketika korban masih membutuhkan dukungan dan perlindungan. Proses peradilan dinilai sebagai jalur yang tepat untuk menyelesaikan berbagai perselisihan interpretasi hukum.

"Perdebatan soal penyiksaan, definisi-definisi itu cukup nanti didebat di sistem peradilan saja. Itu terlalu jauh untuk menyatakan definisi itu dikemukakan pada saat sedang dalam situasi di mana ada korban di depan kita, dan dia sedang memperjuangkan untuk mencari keadilan," tambah Pigai.

Mencederai Harkat dan Martabat Manusia

Dari perspektif hak asasi manusia, Pigai memandang kasus ini sebagai tindakan yang mencederai harkat dan martabat manusia. Penanganan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam pendekatan yang ia sampaikan.

Menolak Mekanisme Restorative Justice

Sebelumnya, Menteri HAM juga telah meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR tanpa menggunakan mekanisme restorative justice. Langkah hukum formal dinilai perlu untuk memberikan rasa keadilan sekaligus menciptakan efek jera.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan, sekaligus menjadi bagi pelaku potensial lainnya.

Kasus ini terus berkembang dan akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses tersebut demi tercapainya keadilan bagi korban.