Natal 2023: 41 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi, Ini Kisah Perubahan Mereka
Natal 2023: 41 napi Lapas Cikarang dapat remisi! Ini kisah perubahan mereka yang menunjukkan perilaku positif & aktif program pembinaan. #RemisiNatal #LapasCikarang

41 Narapidana Lapas Cikarang Raih Remisi Natal 2023 sebagai Apresiasi Perubahan Positif
Kabupaten Bekasi, Indonesia – Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dianugerahi remisi khusus Natal tahun 2023. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga. Acara penyerahan berlangsung setelah ibadah Natal bersama yang khidmat di Gereja Shalom, Lapas Cikarang, dihadiri oleh narapidana beragama Protestan dan Katolik yang memenuhi kriteria.
"Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Urip Dharma Yoga di Cikarang, Kamis.
Kriteria dan Proses Penilaian Remisi
Yoga menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang terbukti memiliki kelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F (daftar pelanggaran disiplin), serta aktif terlibat dalam program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Proses penilaian ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui instrumen yang terstruktur ketat, yaitu:
- Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN): Instrumen ini mengevaluasi progres narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
- Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN): Melalui ISPN, tingkat risiko narapidana dinilai dan diupayakan untuk menunjukkan penurunan.
Jenis Remisi yang Diterima
Dari total 41 narapidana yang menerima remisi, mayoritas atau 40 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Sementara itu, satu narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti setelah remisi tersebut berlaku, ia langsung bebas atau menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Untuk menjamin keabsahan dan keamanan dokumen, lanjut Yoga, SK remisi ini telah ditandatangani secara elektronik. Tanda tangan tersebut menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik serta Badan Siber dan Sandi Negara, menegaskan komitmen akan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur ini.
Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar hak, melainkan juga _motivasi_ bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas nanti.