Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Nashrudin Aziz Dituntut 10 Tahun Bui, Fakta-Fakta Korupsi Gedung Setda Rp26,5 Miliar

Jabar · Oleh ·

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz dituntut 10 tahun penjara terkait korupsi pembangunan Gedung Setda yang merugikan negara Rp26,5 miliar.

Nashrudin Aziz Dituntut 10 Tahun Bui, Fakta-Fakta Korupsi Gedung Setda Rp26,5 Miliar

Pengantar Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Aziz, kembali menjadi sorotan publik setelah dituntut hukuman berat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Vonis Tuntutan di Persidangan Bandung

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan Nashrudin Aziz terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp26,5 miliar.

Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini diketahui dikerjakan selama tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018. nilai proyek yang cukup besar ini kemudian menjadipolemik hingga berujung pada proses hukum yang panjang.

Dakwaan dan Modus Operandi

Nashrudin Aziz sebelumnya didakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015."

JPU mengungkapkan bahwa para Terdakwa melakukan pelanggaran secara sistematis, mulai dari:

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Bandung, ditemukan adanya kekurangan signifikan dalam pelaksanaan proyek. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar.

Dalam perkara yang sama, terdapat enam terdakwa termasuk Nashrudin Aziz. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berdampak pada pemborosan anggaran negara yang sangat besar.

Respons Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum Nashrudin Aziz, Ira Mambo, enggan memberikan komentar berlebihan terkait besaran tuntutan yang dijatuhkan. Menurut Ira, penetapan tuntutan merupakan kewenangan penuh dari Jaksa Penuntut Umum.

"Apakah terlalu tinggi atau rendah, saya tidak bisa berkomentar, karena sepuluh tahun itu tanggapan saya adalah kewenangan Jaksa."

Ira juga mengungkapkan bahwa kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026. Pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak klien dengan menyampaikan argumen hukum yang diperlukan.

Perbandingan Tuntutan Antar Terdakwa

Dalam kasus yang sama, keenam terdakwa mendapatkan tuntutan yang beragam. Menurut Ira, ada perbedaan signifikan antar tuntutan yang diberikan.

Implikasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pejabat publik tentang pentingnyaIntegritas dalam pengelolaan keuangan negara. Peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sengaja dibuat ketat untuk mencegah praktik korupsi, namun tetap saja ada yang melanggarnya.

Pelanggaran terhadap regulasi yang ada menunjukkan bahwa pengawasan harus diperketat di setiap level pemerintahan. Kasus pembangunan Gedung Setda Cirebon ini menjadi bukti bahwa proyek infrastruktur besar membutuhkan transparansi dan akuntabilitas penuh.