Monitoring Temukan SPPG di Sukaluyu Cianjur Kurang Memenuhi Standar IPAL dan Sanitasi
Tim monitoring gabungan di Sukaluyu Cianjur menemukan beberapa SPPG belum memiliki IPAL berstandar dan kekurangan fasilitas sanitasi. Pengelola diberi waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan dengan pendampingan tim kesehatan lingkungan.

Tim monitoring gabungan dari Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah melakukan serangkaian monitoring dan evaluasi (monev) terhadap beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. SPPG sendiri merupakan fasilitas yang bertugas memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia. Hasil monitoring yang dilakukan pada Rabu ini mengungkap beberapa permasalahan serius, terutama terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya.
Temuan Hasil Monitoring
Pada tahap monitoring, tim telah memeriksa tiga titik SPPG utama di Kecamatan Sukaluyu, yaitu SPPG Polri, SPPG Hegarmanah 3 Yayasan Ibrahimiyah, dan SPPG Hegarmanah 1. Dari ketiga titik tersebut, tim menemukan beberapa kekurangan yang perlu segera diperbaiki:
- Salah satu temuan utama adalah pada SPPG Hegarmanah 1, yang memiliki masalah pada tata letak (layout) fasilitas yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
- Masalah yang paling menjadi perhatian adalah pengelolaan IPAL di beberapa SPPG, dimana limbah hasil aktivitas operasional hanya ditampung tanpa melalui proses pengolahan dan penyedotan sesuai ketentuan.
- Selain itu, beberapa area penyimpanan bahan makanan di SPPG juga belum dilengkapi dengan pendingin ruangan atau AC, yang dapat mengurangi kualitas dan keamanan bahan pangan yang disimpan.
Keterangan Camat Sukaluyu
Camat Sukaluyu Ejen Jenal Mutakin menjelaskan bahwa tim monitoring telah mencatat semua temuan yang ditemukan selama proses evaluasi. Ia menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan segera untuk memastikan SPPG di wilayahnya dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
"Kami mencatat ada beberapa yang harus diperbaiki dari infrastruktur layout di SPPG Hegarmanah 1, sehingga diminta untuk segera melakukan perbaikan dan mereka menyanggupi," kata Mutakin saat diwawancarai di Cianjur pada Rabu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan batas waktu maksimal satu bulan bagi seluruh pengelola SPPG untuk menyelesaikan semua perbaikan yang diperlukan. Untuk memastikan proses perbaikan berjalan optimal, setiap pekan akan dilakukan pengawasan bersama Puskesmas melalui tim kesehatan lingkungan.
Penjelasan Koordinator SPPI
Rangga Sudarwan Saputra, Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) wilayah Kecamatan Sukaluyu, mengatakan bahwa monitoring SPPG dilakukan secara rutin setiap hari ke semua fasilitas yang telah beroperasi. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur stakeholder mulai dari Forkopimcam, Danposmil, Puskesmas, hingga koordinator SPPG setempat.
"Kegiatan monitoring melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimcam, Danposmil, Puskesmas, hingga koordinator SPPG setempat, hasil monitoring tidak ditemukan pelanggaran berat," kata Rangga.
Meskipun tidak ada pelanggaran berat, ia menegaskan bahwa semua catatan perbaikan harus segera dilakukan untuk menghindari risiko kesehatan masyarakat yang menggunakan fasilitas SPPG.
Komitmen Pengelola SPPG
Pengelola SPPG di Kecamatan Sukaluyu mengungkapkan bahwa mereka sedang memproses pengadaan IPAL portabel untuk memenuhi standar pengelolaan limbah yang ditetapkan. Mereka juga siap menerima pendampingan dan bimbingan dari tim kesehatan lingkungan selama proses perbaikan berlangsung. Salah satu pengelola SPPG mengatakan bahwa mereka menyadari pentingnya memenuhi semua standar untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan semua perbaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kesimpulan
Monitoring ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa SPPG di Kecamatan Sukaluyu yang belum memenuhi standar operasional, terutama terkait pengelolaan IPAL dan fasilitas sanitasi. Dengan adanya batas waktu perbaikan dan pengawasan rutin dari tim kesehatan lingkungan, diharapkan semua SPPG di wilayah tersebut dapat segera memenuhi semua persyaratan dan memberikan layanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.