Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Mitigasi Bencana Jabar: Dedi Mulyadi Setop Tambang Lereng Gunung Permanen

KDM · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Pasca banjir longsor Bandung 4 Desember 2025, Pemprov Jabar menerapkan strategi mitigasi bencana: tutup permanen tambang lereng gunung, hentikan izin perumahan sementara di Bandung Raya, dan relokasi warga bantaran Citarum dengan kontrak satu tahun sebelum tempat permanen ditentukan.

Mitigasi Bencana Jabar: Dedi Mulyadi Setop Tambang Lereng Gunung Permanen

Strategi Mitigasi Bencana Jabar Pasca Banjir Longsor Bandung 2025

Latar Belakang: Banjir Longsor yang Memicu Perubahan Kebijakan

Pada 4 Desember 2025, wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilanda banjir dan longsor yang menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dan tempat tinggal warga. Sebagai tanggapan cepat, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana dari tanggal 6 hingga 19 Desember 2025. Kejadian ini mendorong Pemprov Jabar untuk menerapkan sejumlah kebijakan mitigasi bencana yang proaktif, diumumkan oleh Dedi Mulyadi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (11/12/2025).

Tutup Permanen Tambang Lereng Gunung: Prioritaskan Keamanan Warga Dibanding Hasil Ekonomi

Salah satu kebijakan utama yang diumumkan adalah penutupan permanen semua pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung, Garut, dan Sumedang. Menurut Dedi, alasan utama kebijakan ini adalah risiko bencana yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang didapat dari pertambangan tersebut.

"Kenapa? Karena risiko bencana lebih tinggi dibanding hasil tambang yang didapatnya," ujar Dedi.

Selain penutupan, Pemprov Jabar juga bekerja sama dengan Polda Jabar dan polres masing-masing daerah untuk memberikan tindakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan, seperti penebangan pohon ilegal, penghancuran kebun teh, dan aktivitas pertambangan ilegal. Kolaborasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang menjadi penyebab utama meningkatnya risiko bencana.

Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya Sebagai Langkah Cepat

Untuk mencegah peningkatan risiko banjir di wilayah Bandung Raya, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. SE ini menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di lima daerah: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pembangunan di daerah rawan bencana yang belum melalui penilaian risiko yang memadai.

Relokasi Warga Bantaran Citarum: Kontrak Satu Tahun Sebelum Tempat Permanen

Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar telah mulai merelokasi warga yang tinggal di bantaran Sungai Citarum. Warga ini ditempatkan di rumah kontrak selama satu tahun, yang disiapkan oleh Pemprov Jabar, sebelum tempat tinggal permanen ditentukan pada Januari 2026.

"Mereka dikontrakkan saja dulu di rumah selama setahun agar tenang dulu. Nah mungkin mulai Januari, kami akan menentukan titik relokasi mereka," jelas Dedi.

Tujuan dari relokasi ini adalah untuk mengubah wilayah bantaran sungai yang dulunya menjadi pemukiman menjadi kawasan pelebaran sungai atau penyerapan air. Langkah ini memiliki beberapa manfaat:

Upaya Lain: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Ciwidey

Selain langkah-langkah di atas, Pemprov Jabar juga menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey, Bandung, yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero). Alih fungsi tersebut yang mengubah kebun teh menjadi kebun sayur telah mengurangi kapasitas penyerapan air di daerah tersebut, sehingga meningkatkan risiko banjir. Hentinya alih fungsi lahan ini bertujuan untuk memulihkan kawasan penyerapan air dan mengurangi risiko bencana.

Kesimpulan: Langkah Jabar Menuju Kawasan Bebas Bencana yang Berkelanjutan

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Jabar setelah banjir longsor Bandung 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah bencana secara proaktif. Dengan memprioritaskan keamanan warga dibandingkan kepentingan ekonomi jangka pendek, serta menerapkan langkah-langkah mitigasi yang berkelanjutan, Jabar berusaha untuk menjadi wilayah yang bebas dari bencana banjir dan longsor di masa depan. Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang sering mengalami bencana alam untuk mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu.