Minyakita Susah Dicari di Bandung Jelang Natal 2024: Pedagang Menjerit!
Kelangkaan minyak goreng Minyakita di pasar tradisional Bandung jelang Nataru 2025 memicu kekhawatiran pedagang kecil, sementara pemerintah Jawa Barat menjelaskan penyebab dan langkah penanganan.

Minyakita Langka di Bandung: Penyebab, Harga dan Respons Jelang Nataru
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, ketersediaan minyak goreng kemasan Minyakita di sejumlah pasar tradisional Kota Bandung mengalami kelangkaan yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pedagang kecil yang bergantung pada produk ini sebagai barang dagangan utama. Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang permintaannya meningkat signifikan di musim perayaan, sehingga kelangkaan produk ini dapat mengganggu aktivitas bisnis dan kebutuhan sehari-hari konsumen.
Kondisi Kelangkaan di Pasar Tradisional Bandung
Beberapa pedagang di pasar tradisional Bandung mengkonfirmasi bahwa mereka sudah tidak dapat menjual Minyakita selama beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah Tuti (47), pedagang di Pasar Sederhana yang telah berdagang selama lebih dari 10 tahun.
"Sudah sekitar satu bulan terakhir saya tidak menjual Minyakita. Waktu mau belanja ke grosir, ternyata kosong, akhirnya saya memilih menyediakan minyak goreng kemasan dengan merek lain agar tetap bisa melayani kebutuhan pembeli," jelas Tuti pada Jumat (19/12).
Tuti juga menambahkan bahwa minyak goreng kemasan merek lain yang ia tawarkan dijual seharga Rp16.400 per liter, yang dinilai masih cukup terjangkau untuk sebagian besar pembeli. Selain itu, ia juga menyediakan minyak goreng curah dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram, mengikuti harga pasar yang berlaku saat ini.
Senada dengan Tuti, Cecep (39), pedagang di Pasar Baltos, juga mengalami kelangkaan Minyakita di lapaknya selama dua pekan terakhir. Ia menyatakan bahwa pasokan dari distributor masih belum ada, meskipun ia telah mencoba menghubungi beberapa pemasok.
"Saya belum mengetahui secara pasti penyebab utama kelangkaan Minyakita yang terjadi belakangan ini. Saya hanya bisa memastikan bahwa pasokan dari distributor memang belum kembali masuk," ujar Cecep.
Cecep juga menambahkan bahwa ia berharap pasokan Minyakita segera normal kembali sebelum puncak liburan Nataru, mengingat kebutuhan minyak goreng yang cenderung meningkat signifikan pada periode tersebut. Banyak pelanggan yang datang mencari Minyakita, tetapi harus ditolak karena stok habis.
Tanggapan Pemerintah Daerah dan Penyebab Kelangkaan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) mengakui adanya kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita di beberapa kabupaten/kota di wilayahnya. Kepala Disperindag Jabar, Nining Yuliastian, menjelaskan bahwa kelangkaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk tingginya permintaan masyarakat menjelang Nataru, serta permintaan besar dari program bantuan pangan.
Menurut data yang dikumpulkan Disperindag Jabar, rata-rata harga Minyakita di wilayah Jabar selama Desember 2025 berkisar antara Rp16.952 hingga Rp17.017 per liter. Meskipun sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, harga ini masih lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai Rp17.387 per liter.
"Sebanyak 25 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Bandung dan Kota Bekasi, harganya meningkat di atas HET, dengan Kabupaten Subang mencapai Rp18.000 per liter. Hal ini tidak hanya terjadi di Jabar tapi juga secara nasional. Dari 492 kabupaten/kota pantauan, 409 kabupaten/kota harganya di atas HET," papar Nining.
Selain itu, data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan penurunan pasokan minyak goreng yang signifikan selama bulan Desember 2025. Pada November 2025, pasokan minyak goreng mencapai 23.870 ton, dengan 2.354 ton diterima oleh pengecer. Namun, pada Desember 2025, pasokan menurun drastis hingga 40% menjadi 13.635 ton, dan hanya 204 ton yang diterima oleh pengecer.
Nining menjelaskan bahwa penurunan pasokan ini disebabkan oleh penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang merupakan revisi dari Permendag 18 Tahun 2024. Regulasi ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan baru berlaku sekitar 14 hari setelah pengundangan.
Salah satu ketentuan baru dalam regulasi ini adalah mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35% dari produksi Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengendalikan harga dan menstabilkan pasokan minyak goreng rakyat, serta memastikan harga tetap sesuai HET.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, pemerintah daerah Jabar telah mengambil beberapa langkah, termasuk melakukan pemantauan harian di 27 kabupaten/kota secara bersama-sama dengan Satgas Pangan. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pengawasan terpadu bersama pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, BPOM, dan Kemendag untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau peningkatan harga yang tidak wajar.
Nining menegaskan bahwa ketersediaan Minyakita relatif aman hingga puncak liburan Nataru. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di wilayah Jabar.
Meskipun pemerintah telah mengambil langkah untuk menstabilkan pasokan, kelangkaan Minyakita di pasar tradisional Bandung masih menjadi perhatian bagi pedagang kecil dan konsumen. Banyak pedagang telah beralih ke merek minyak goreng lain untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, sementara konsumen juga mulai mencari alternatif seperti minyak goreng curah. Namun, dengan adanya langkah pemerintah yang tegas, diharapkan kelangkaan ini dapat segera teratasi dan pasar kembali normal sebelum puncak liburan Nataru.