Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Minuman Keras Dijual Terbuka di Cikarang Saat Puasa: Dimana Aparat?

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Penjualan minuman keras terbuka di Cikarang Utara Bekasi selama Ramadhan, ditemukan LSM GANAS. Publik menanyakan pengawasan aparat dan risiko hukum yang dihadapi pedagang.

Minuman Keras Dijual Terbuka di Cikarang Saat Puasa: Dimana Aparat?

Di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kesucian bulan Ramadhan turut tercoreng oleh dugaan pembiaran praktik penjualan minuman keras yang beroperasi terang-terangan. Hasil investigasi lapangan LSM GANAS mengungkap bahwa sebuah agen miras di Jl. Gatot Subroto No.4, RT 02/RW 01, Kampung Pilar Timur, Desa Cikarang Kota—tepat di jalur strategis samping pusat perbelanjaan—tetap membuka usaha bahkan pada malam takbiran. Pemilik usaha yang dikenal dengan panggilan "Bos Edi" bahkan secara lantang menyatakan tidak akan menghentikan operasi, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan aparat berwenang.

Situasi Penjualan Minuman Keras di Cikarang

Lokasi Strategis yang Menimbulkan Kontroversi

Lokasi usaha yang dipilih oleh pemilik miras ini tidak terlihat sembarangan. Jl. Gatot Subroto adalah jalur utama yang ramai dilintasi warga dan pengunjung pusat perbelanjaan terdekat, membuat posisi usaha ini mudah diakses namun juga mudah diperhatikan. Fakta bahwa operasi berlangsung terang-terangan bahkan pada malam takbiran—ketika sebagian besar umat Islam sedang bersiap-siap untuk melaksanakan ibadah tarawih dan berkumpul dengan keluarga—menunjukkan sikap yang menantang norma sosial yang berlaku selama bulan suci. Investigasi LSM GANAS juga menemukan bahwa sejumlah pembeli tampak datang dan pergi dengan cepat, menambah ketidaknyamanan bagi warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan usaha ini.

Jerat Hukum yang Mengintai Setiap Transaksi

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penjualan minuman beralkohol memiliki batasan yang ketat. Pasal 424 mengatur tiga jenis pelanggaran dan ancaman pidana masing-masing:

Artinya, setiap transaksi penjualan minuman keras bukan sekadar aktivitas dagang biasa, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana jika melanggar batasan subjek dan kondisi pembeli. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penjualan miras yang terbuka selama Ramadhan tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berisiko tinggi melanggar hukum nasional.

Syarat Izin dan Konsekuensi Pelanggaran

Selain ketentuan pidana, peredaran minuman beralkohol juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih detail. Setiap pedagang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Jika usaha tidak memiliki izin atau beroperasi di lokasi terlarang—seperti dekat tempat ibadah, sekolah, atau permukiman warga—aparat berwenang memiliki wewenang untuk:

Pembiaran terhadap pelanggaran administratif ini dapat mengarah pada dugaan kelalaian pengawasan oleh aparat terkait, yang pada gilirannya menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa norma sosial dan hukum tidak ditegakkan.

Ancaman Lebih Berat untuk Produk Tidak Layak

Jika ditemukan unsur miras oplosan atau produk tanpa izin edar, sanksi yang dikenakan akan jauh lebih berat. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengamanan Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk pangan yang membahayakan nyawa atau kesehatan masyarakat terancam pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancam pelaku yang menjual barang tidak sesuai standar kesehatan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Angka-angka ini bukan hanya nominal besar, tetapi juga menunjukkan betapa seriusnya pemerintah terhadap praktik penjualan produk berbahaya seperti miras oplosan. Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi setiap pelaku usaha untuk mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama selama bulan suci Ramadhan ketika masyarakat lebih fokus pada ibadah dan kesejahteraan bersama.

Perda Daerah dan Panggilan dari LSM

Di tingkat daerah, berbagai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga membatasi bahkan melarang penjualan miras di wilayah tertentu. Sanksi yang dikenakan biasanya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Namun, akumulasi pelanggaran dapat menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil tindakan lebih tegas, termasuk penyegelan permanen tempat usaha dan pencabutan izin usaha secara total.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mendesak Polres Metro Bekasi untuk tidak menutup mata terhadap praktik penjualan minuman keras ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan:

"Jangan tunggu keresahan warga berubah menjadi gejolak sosial. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi pedagang miras."

Panggilan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa pembiaran pelanggaran selama bulan suci dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menimbulkan ketidakstabilan sosial di wilayah Cikarang.

Hingga artikel ini diturunkan, keresahan warga di Cikarang Kota terus menguat. Banyak warga yang merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari aparat berwenang, terutama ketika praktik penjualan minuman keras berlangsung terang-terangan selama bulan suci Ramadhan. Publik secara luas menunggu langkah konkret dari Polres Metro Bekasi dan instansi terkait: apakah mereka akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menutup usaha yang melanggar, dan memberikan denda sesuai ketentuan, atau justru membiarkan bulan suci Ramadhan kembali dinodai oleh praktik yang jelas-jelas melanggar norma sosial dan ketentuan hukum.