Minta Nomor Rekening Saat Dikonfirmasi, Dugaan Emas Ilegal di Bogor Terang Benderang
LSM BARAK desak aparat selidiki dugaan pengolahan emas tanpa izin di Desa Curug Bitung, Bogor. H. Sanim malah minta nomor rekening saat diklarifikasi.

Desakan Penyelidikan di Desa Curug Bitung
Aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Ketua LSM BARAK Indonesia Markas Cabang (MARCAB) Kabupaten Bogor, Zulfa Rachmania, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Temuan Masyarakat dan Metode Gentong
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, diduga terdapat kegiatan pengolahan emas menggunakan sistem gentong atau gelondongan di lokasi tersebut. Nama H. Sanim disebut sebagai pihak yang terkait dengan aktivitas dimaksud.
Baca Juga: Jayadi dari PAMDI Karawang Ajak Warga Dukung Penegakan Hukum Humanis pada Harlah KEJARI ke-81
"Kami meminta aparat tidak tinggal diam. Turun langsung ke lokasi, lakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan," tegas Zulfa Rachmania.
Perintah Audit Perizinan Lengkap
Zulfa menegaskan bahwa pemeriksaan harus mencakup seluruh aspek perizinan, mulai dari:
Baca Juga: Asep Saepul Ditangkap Usai 17 Hari Sembunyi di Rumah Guru Spiritual Sukabumi
- Izin usaha pertambangan atau pengolahan mineral
- Persetujuan Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL
- Izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Uji laboratorium terhadap kualitas air untuk mendeteksi pencemaran
Konsekuensi Hukum yang Menanti
Apabila kegiatan terbukti tidak memiliki perizinan yang diwajibkan, pelaku berpotensi dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Sanksi pidana berlaku bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 juga berlaku apabila ditemukan penggunaan merkuri, sianida, atau bahan kimia berbahaya lainnya.
Dampak Lingkungan yang Wajib Diinvestigasi
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas tersebut diduga telah mencemari aliran sungai di sekitar lokasi. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi yang berwenang agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Respons Mencurigakan Saat Dikonfirmasi
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah menghubungi H. Sanim melalui akun WhatsApp pribadinya untuk meminta klarifikasi. Namun, ia tidak memberikan penjelasan maupun bantahan atas pertanyaan mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut.
Menariknya, H. Sanim justru membalas dengan meminta nomor rekening dan menyampaikan kalimat, "Minta nomor rekeningnya, bagaimana baiknya saja."
Sikap LSM: Fokus pada Penegakan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Zulfa Rachmania memilih tidak berspekulasi mengenai makna dari jawaban tersebut. Baginya, yang menjadi kepentingan utama adalah transparansi dari pemerintah dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Kalau memang kegiatan itu legal, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila terbukti tidak memiliki izin dan menimbulkan pencemaran lingkungan, maka seluruh ketentuan pidana harus diterapkan secara tegas dan tanpa tebang pilih," tegas Zulfa.
Kesimpulan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari H. Sanim maupun instansi pemerintah terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.