Mensos Tegaskan Pendamping PKH Bermasalah Akan Diberhentikan Setelah Kasus Cirebon
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan akan memberhentikan pendamping PKH yang melakukan pelanggaran, termasuk kasus dugaan korupsi bansos di Cirebon, Jawa Barat, sebagai bagian evaluasi berkelanjutan.

Pengumuman Langkah Tegas Kemen Sosial
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan langkah tegas untuk memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan menekankan bahwa tidak ada keberatan untuk mengambil tindakan tegas setelah terungkapnya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Pengumuman ini disampaikan saat keterangan pers di Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat lalu.
Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH di Cirebon
Kasus dugaan penyimpangan dana bansos PKH di Cirebon menjadi latar belakang pengumuman ini. Kepolisian Resor Cirebon Kota telah berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi bansos PKH berinisial EK, yang sempat melarikan diri ke wilayah Lampung. Tersangka diamankan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB saat tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
Menurut informasi yang dirilis oleh kepolisian, tersangka diduga melakukan kejahatan dengan mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan. Tindakan ini menyebabkan sekitar 900 penerima manfaat menerima dana bantuan yang lebih kecil dari yang seharusnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp264,55 juta.
Evaluasi Berkelanjutan Kinerja Pendamping PKH
Mensos menjelaskan bahwa langkah tegas untuk memberhentikan pendamping PKH yang bermasalah merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pendamping di seluruh daerah. Tahun lalu, Kemen Sosial telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) dan Surat Peringatan 2 (SP2) kepada hampir 500 pendamping PKH di seluruh Indonesia, dengan 49 di antaranya akhirnya dipecat dari jabatan mereka.
"Sampai saat ini, sudah ada empat pendamping PKH yang diberhentikan pada tahun 2026 ini setelah saya menandatangani keputusan tersebut," ujar Mensos dalam keterangan pers.
Tanggung Jawab dan Integritas Pendamping PKH
Dalam pidatonya, Mensos menegaskan bahwa para pendamping PKH telah diberikan kepercayaan besar oleh negara untuk membantu masyarakat penerima manfaat meningkatkan kesejahteraan mereka. Tugas utama pendamping adalah mendampingi keluarga penerima manfaat agar dapat naik kelas secara ekonomi, bukan melakukan tindakan yang merugikan atau mengeksploitasi penerima manfaat.
"Tidak boleh ada pembohongan terhadap keluarga penerima manfaat. Sebaliknya, kita harus mendampingi mereka agar menjadi keluarga yang naik kelas secara ekonomi," tambah Mensos.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping PKH akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap program bansos secara keseluruhan. Mensos menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang berminat untuk menjadi pendamping PKH, sehingga posisi ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Para pendamping tidak boleh main-main dalam menjalankan tugas mereka. Kita harus menjaga nama baik program ini dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat," ujarnya.
Peran Masyarakat dan Media dalam Pengawasan
Selain menegaskan langkah tegas terhadap pendamping yang bermasalah, Mensos juga mendorong peran aktif masyarakat dan media massa dalam mengawasi pelaksanaan program bansos. Ia meminta agar setiap pihak yang menemukan ketidakberesan atau pelanggaran dalam pelaksanaan program segera melaporkannya kepada Kemen Sosial.
"Kalau ada wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami. Kita akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Mensos.
Penutup
Langkah tegas yang diambil oleh Kemen Sosial ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas program PKH di seluruh Indonesia. Dengan membersihkan pendamping yang bermasalah, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.