Mantan Teroris Berubah Jadi PKL di Tasikmalaya: Ironi Reintegrasi yang Gagal
Ledakan di Tasikmalaya melibatkan eksnapiter berinisial A yang bermasalah karena kesenjangan reintegrasi sosial-ekonomi. Insiden ini menjadi bukti nyata kegagalan sistem reintegrasi nasional.

Insiden ledakan di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, menjadi alarm serius bagi bangsa Indonesia. Seorang pria berinisial A, yang seharusnya menjalani masa transisi setelah bebas dari jeratan hukum kasus terorisme, kini justru bertransformasi menjadi pelaku pembakaran dengan menggunakan bahan peledak rakitan.
Aksi tersebut bukan dilakukan atas nama ideologi semata, melainkan berlatar belakang perselisihan rebutan lapak pedagang kaki lima pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Peristiwa ini menampar wajah kebijakan reintegrasi nasional yang selama ini dianggap berjalan.
Menelisik Akar Masalah Sosial-Ekonomi Eksnapiter
Kriminolog Institut Andi Sapada, Tegar Bimantoro, menegaskan bahwa ledakan di Tasikmalaya merupakan cerminan nyata kegagalan sistem dalam menyambut kepulangan mantan narapidana terorisme ke kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
"Konflik di lapangan pecah bukan karena motivasi ideologis, melainkan karena minimnya kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi integrasi pekerjaan yang layak. Para eksnapiter ini dilepaskan ke masyarakat tanpa bekal ekonomi yang memadai," tegas Tegar, Senin (13/7/2026).
Kondisi ini semakin rumit karena program pemulihan yang ada saat ini belum terkoneksi dengan baik terhadap realitas kebutuhan pasar kerja. Fenomena labor mismatch memicu ketidaksesuaian antara tenaga kerja yang tersedia dengan lapangan pekerjaan yang terbuka.
- Para eksnapiter umumnya memiliki keterbatasan keterampilan teknis
- Minimnya akses terhadap pelatihan vokasi terstruktur
- Stigma sosial yang menghalangi mereka memasuki sektor formal
- Ketiadaan jaringan koneksi profesional untuk menembus dunia kerja
Regulasi Baru sebagai Solusi Struktural
Tegar mendorong pemerintah melalui BNPT dan Densus 88 Antiteror untuk melahirkan regulasi baru yang inovatif. Regulasi ini harus mampu menampung dan mengarahkan para eksnapiter ke sektor ekonomi yang tepat.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
"Regulasi baru ini harus mampu menampung dan mengarahkan mereka ke sektor ekonomi yang tepat agar tidak perlu berebut lahan pekerjaan di jalanan," jelas Tegar.
Langkah ini dianggap krusial mengingat ribuan mantan narapidana terorisme tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tanpa payung hukum yang jelas, pendekatan reintegrasi akan tetap berjalan secara sporadis dan tidak terukur.
Kesenjangan dalam Sistem Pengawasan
Lebih mengkhawatirkan, kepemilikan amunisi aktif oleh tersangka A membuka pertanyaan krusial yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum. Dari mana tersangka mendapatkan bahan peledak tersebut? Mengapa bisa terjadi kelalaian dalam pemantauan?
Tegar menilai pemerintah harus segera melakukan pemetaan ulang (mapping) untuk mendeteksi berapa banyak eksnapiter yang masih memiliki kemampuan taktis dan akses terhadap bahan peledak.
"Melakukan pemantauan terhadap ribuan eksnapiter di seluruh Indonesia dengan anggaran yang minimalis adalah hal yang mustahil. Jika pemerintah ingin menciptakan keadaan yang benar-benar aman, maka investasi dan nilai anggaran yang dikeluarkan untuk pengawasan serta pembinaan juga harus besar," tegas Tegar.
Pernyataan ini senada dengan realitas bahwa keamanan publik memerlukan investasi yang sepadan. Pengawasan optimal terhadap ribuan mantan narapidana terorisme mustahil terwujud jika instansi terkait hanya diawali dengan keterbatasan anggaran.
Kronologi Kejadian di Dadaha
Aksi ledakan terjadi di kawasan Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Bermula dari perselisihan sesama pedagang kaki lima, situasi kemudian memanas hingga A menggunakan bahan peledak rakitan.
Berdasarkan pengakuan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKP Andi Purwanto, polisi telah menggeledah rumah A di Kampung Gunung Koneng, Kecamatan Cihideung. Penyisiran juga dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Material logam
- Pupuk KCL
- Bubuk aluminium
- Belerang
- Instalasi kabel dan baterai
- Remote kendali jarak jauh
AKP Andi memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik personal dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Tiga orang yang terlibat dalam perselisihan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Implikasi Terhadap Kebijakan Keamanan Nasional
Pada Senin (13/7/2026), kepolisian resmi menetapkan A sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 306 atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es teh tersebut kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Insiden Tasikmalaya seharusnya menjadi titik balik evaluasi menyeluruh terhadap paradigma reintegrasi nasional. Pendekatan security-based semata tidak akan mampu menyelesaikan problema fundamental yang bersumber dari ketidakadilan sosial-ekonomi.
Diperlukan sinergi lintas lembaga yang tidak hanya fokus pada aspek represif, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang kokoh bagi setiap individu yang ingin kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.