Mantan Kades Cipancar Garut Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Polres Garut menetapkan mantan Kades Cipancar, Kecamatan Leles, sebagai tersangka korupsi dana desa 2022-2023 dengan kerugian negara Rp653 juta.

Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cipancar, Kecamatan Leles, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp653 juta, menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin dalam jumpa pers di Markas Polres Garut pada Rabu.
Profil Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Mantan Kades Cipancar ini memiliki inisial YS, dan menjabat periode 2017 hingga 2023. Dalam pemeriksaan awal, tim kepolisian menemukan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan infrastruktur dan pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tidak terealisasi. Alih-alih, tersangka diduga membuat laporan fiktif untuk menutupi penyelewengan dana tersebut.
"Saat ini tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Joko Prihatin dalam jumpa pers tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Menurut Joko, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak menindaklanjuti program yang dianggarkan melalui dana desa, kemudian membuat dokumen palsu untuk menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan. Tim penyidikan telah menyita 17 kwitansi sebagai barang bukti terkait kasus ini. Selain itu, tersangka diduga menggunakan sebagian dana korupsi untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi untuk melunasi utang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa Cipancar malah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Proses Penyelidikan
Kasus korupsi ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Garut. Setelah melakukan penyelidikan awal, tim penyidikan kemudian memeriksa 54 saksi dari berbagai unsur, termasuk:
- Perangkat Desa Cipancar
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat
- Pihak kecamatan terkait
- Perbankan yang terlibat dalam transaksi dana desa
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum oleh tersangka, yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Sanksi Hukuman yang Dijerat
Perbuatan tersangka ini dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukum bagi yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini adalah penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sanksi ini diberikan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
Analisis Dampak dan Pelajaran
Kasus korupsi dana desa di Garut ini memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Desa Cipancar dan secara umum bagi pengelolaan dana desa di Jawa Barat. Pertama, kerugian negara sebesar Rp653 juta berarti bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan program pemberdayaan masyarakat, tidak dapat terealisasi. Kedua, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Setiap tahapan penggunaan dana desa harus diaudit secara ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Selain itu, masyarakat desa juga perlu diberikan akses yang lebih luas ke informasi tentang penggunaan dana desa agar dapat memantau dan melaporkan setiap penyimpangan. Ketiga, penanganan kasus ini secara tegas oleh kepolisian menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa bahwa tidak ada tempat untuk penyelewengan dana publik. Setiap pelaku korupsi akan dihadapkan pada hukum yang berlaku.
Demikian keterangan dari Polres Garut mengenai kasus korupsi dana desa yang menimpa mantan Kades Cipancar. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menjaga integritas dan tanggung jawab dalam mengelola dana publik.