Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

LSM BARAK Indonesia Imbau Restorative Justice di Sengketa Pertanahan

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

LSM BARAK Indonesia mengimbau aparat penegak hukum untuk mengutamakan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan guna menciptakan keadilan dan mencegah konflik sosial.

LSM BARAK Indonesia Imbau Restorative Justice di Sengketa Pertanahan

Latar Belakang Tantangan Sengketa Pertanahan

Sengketa pertanahan telah menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Berdasarkan catatan konflik agraria sepanjang tahun 2025, berbagai persoalan pertanahan kerap menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga kriminalisasi masyarakat sipil akibat konflik yang berkepanjangan.

Imbauan Utama LSM BARAK Indonesia

Dalam pernyataan resminya, LSM BARAK Indonesia mengeluarkan imbauan penting kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengutamakan pendekatan Restorative Justice dalam menangani persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan penyelesaian yang adil, damai, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

"Pendekatan persuasif dan mediasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh rasa keadilan tanpa harus mengalami tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi,"

demikian disampaikan dalam keterangan organisasi tersebut.

Alasan di Balik Imbauan Tersebut

LSM BARAK juga menegaskan bahwa sengketa pertanahan pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan yang seyogianya diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau mekanisme hukum perdata di pengadilan. Oleh sebab itu, proses penanganan melalui jalur pidana harus dijadikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), bukan pendekatan utama. Organisasi ini juga menyoroti bahwa semangat pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru telah memberikan ruang besar bagi penyelesaian perkara secara humanis, dialogis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.

Langkah yang Direkomendasikan

Untuk mewujudkan tujuan ini, LSM BARAK Indonesia mendorong penerapan langkah-langkah berikut:

Harapan dan Tujuan Akhir

LSM BARAK Indonesia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dapat bersama-sama membangun pola penyelesaian konflik agraria yang lebih berkeadaban, transparan, dan berorientasi pada perdamaian sosial.

"Kita harus bekerja sama untuk menciptakan stabilitas dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, dengan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui dialog dan rekonsiliasi,"

tambah organisasi ini.

Dengan mengadopsi pendekatan Restorative Justice, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan dapat lebih adil, menghormati hak-hak semua pihak, dan mencegah eskalasi konflik yang dapat merusak keamanan masyarakat.