LSM BARAK Indonesia Imbau Restorative Justice di Sengketa Pertanahan
LSM BARAK Indonesia mengimbau aparat penegak hukum untuk mengutamakan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan guna menciptakan keadilan dan mencegah konflik sosial.

Latar Belakang Tantangan Sengketa Pertanahan
Sengketa pertanahan telah menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Berdasarkan catatan konflik agraria sepanjang tahun 2025, berbagai persoalan pertanahan kerap menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga kriminalisasi masyarakat sipil akibat konflik yang berkepanjangan.
Imbauan Utama LSM BARAK Indonesia
Dalam pernyataan resminya, LSM BARAK Indonesia mengeluarkan imbauan penting kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengutamakan pendekatan Restorative Justice dalam menangani persoalan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan penyelesaian yang adil, damai, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
"Pendekatan persuasif dan mediasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh rasa keadilan tanpa harus mengalami tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi,"
demikian disampaikan dalam keterangan organisasi tersebut.
Alasan di Balik Imbauan Tersebut
LSM BARAK juga menegaskan bahwa sengketa pertanahan pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan yang seyogianya diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau mekanisme hukum perdata di pengadilan. Oleh sebab itu, proses penanganan melalui jalur pidana harus dijadikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), bukan pendekatan utama. Organisasi ini juga menyoroti bahwa semangat pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru telah memberikan ruang besar bagi penyelesaian perkara secara humanis, dialogis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.
Langkah yang Direkomendasikan
Untuk mewujudkan tujuan ini, LSM BARAK Indonesia mendorong penerapan langkah-langkah berikut:
- Mediasi awal: Arahkan para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur mediasi melalui pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, atau kantor pertanahan setempat.
- Peran aparat kepolisian: Aparat kepolisian diharapkan berperan sebagai pengawas keamanan dan penjaga kondusivitas agar proses mediasi berjalan aman, tertib, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
- Profesionalitas dan netralitas: Aparat penegak hukum harus menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menangani setiap laporan sengketa tanah, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.
- Pendekatan kekeluargaan: Kembangkan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, yang sekaligus memperkuat budaya musyawarah yang menjadi bagian dari nilai luhur bangsa Indonesia.
Harapan dan Tujuan Akhir
LSM BARAK Indonesia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dapat bersama-sama membangun pola penyelesaian konflik agraria yang lebih berkeadaban, transparan, dan berorientasi pada perdamaian sosial.
"Kita harus bekerja sama untuk menciptakan stabilitas dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, dengan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui dialog dan rekonsiliasi,"
tambah organisasi ini.
Dengan mengadopsi pendekatan Restorative Justice, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan dapat lebih adil, menghormati hak-hak semua pihak, dan mencegah eskalasi konflik yang dapat merusak keamanan masyarakat.