Lonjakan Sampah: Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat ke Pemprov Jabar
Pemerintah Kota Bandung mengajukan status darurat sampah ke Pemprov Jawa Barat akibat lonjakan volume sampah selama libur panjang yang membebani daya tampung TPPA Sarimukti.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Langkah krusial ini diambil menyusul lonjakan drastis volume sampah selama masa libur panjang, termasuk libur Lebaran dan rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir yang membebani sistem pengelolaan sampah kota.
Latar Belakang Lonjakan Sampah Selama Libur Panjang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa tingginya mobilitas warga dan kunjungan wisatawan menjadi pemicu utama kolapsnya daya tampung pembuangan lokal. Saat ini, Kota Bandung masih sangat bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA Sarimukti).
"Lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan, berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya. Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada TPPA Sarimukti," ungkap Farhan pada Senin (1/6).
Ketergantungan pada Kuota Pembuangan Akhir Provinsi
Ketiadaan tempat pembuangan akhir mandiri membuat Kota Bandung sangat rentan terhadap pembatasan kuota pembuangan residu yang diatur oleh Pemprov Jabar di TPA Sarimukti.
"Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi," terang Farhan.
Farhan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jabar yang telah merespons cepat situasi ini dengan membuka kuota tambahan pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Intervensi tersebut dinilai efektif mencegah penumpukan sampah yang lebih masif di sudut-sudut kota.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan lokal yang ada. Namun, keberadaan lokasi pembuangan akhir untuk residu tetap menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
"Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi," tuturnya.
Status Darurat sebagai Payung Hukum Penanganan
Saat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jabar terkait usulan penetapan status darurat sampah, yang diajukan berdasarkan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan status ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah diskresi dan kebijakan darurat demi mempercepat penanganan di lapangan.
Panggilan untuk Kolaborasi Hulu dan Hilir
Di sisi lain, Farhan mengingatkan bahwa regulasi penanganan hilir tidak akan cukup tanpa adanya pembenahan di sektor hulu. Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menekan produksi sampah dari rumah tangga.
Farhan berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.
"Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks," tandasnya.