Limit Lelang Anjlok dari Rp3,5 M ke Rp1,5 M, Kuasa Hukum Somasi BRI
Kuasa hukum Tri Wulan somasi BRI terkait penurunan limit lelang dari Rp3,5 M menjadi Rp1,5 M yang jauh di bawah NJOP Rp2,9 M. Minta transparansi penetapan nilai.

Somasi BRI Terkait Penurunan Drastis Nilai Limit Lelang
KUASA hukum Tri Wulan dari Law Office Wampasena & Associates resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren.
Somasi yang diteken pada 19 Juni 2026 tersebut berkaitan dengan penetapan nilai limit lelang atas objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gedong Panjang Raya No. 12A, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: PMI Cianjur Salurkan 175 Ribu Liter Air Bersih ke Puskesmas dan Ponpes Selama Kemarau
Kronologi Penurunan Nilai Limit Lelang
Objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12513/Penjaringan telah dua kali ditawarkan melalui mekanisme lelang.
- Lelang pertama: Nilai limit Rp3,5 miliar
- Lelang kedua: Nilai limit Rp2,5 miliar
- Lelang ketiga: Nilai limit Rp1,5 miliar
Hingga saat ini, objek tersebut belum berhasil terjual.
Baca Juga: Jawa Barat Sabet Juara Umum Ormas MKGR Open Padel 2026 dan Jadi Tuan Rumah Tahun Depan
Selisih Signifikan dengan NJOP 2026
Menurut somasi, penurunan limit lelang menjadi Rp1,5 miliar sangat jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp2.943.510.000.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan nilai limit yang mengalami penurunan signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian tidak proporsional bagi debitur.
"Klien memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp2,5 miliar. Penurunan limit lelang yang drastis perlu diberikan penjelasan secara terbuka," bunyi somasi tersebut.
Itikad Baik Debitur Tetap Terjaga
Meskipun menyampaikan keberatan, kuasa hukum menegaskan bahwa klien tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
Keberatan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyelesaian kredit, melainkan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi jaminan dilakukan secara:
- Adil
- Proporsional
- Transparan
- Mendukung prinsip kepastian hukum
Detail Permintaan Klarifikasi
Kuasa hukum meminta BRI memberikan penjelasan tertulis mengenai:
- Dasar hukum penetapan nilai limit lelang
- Hasil appraisal yang digunakan
- Identitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Waktu pelaksanaan penilaian terakhir
- Nilai pasar dan nilai likuidasi objek
- Alasan penurunan nilai limit lelang
- Rincian kewajiban kredit yang masih harus dipenuhi
Selain itu, kuasa hukum mengusulkan penyelesaian melalui musyawarah serta meminta kesempatan bagi debitur untuk menghadirkan calon pembeli potensial yang dapat memberikan harga lebih optimal.
BRI Diberikan Waktu 7 Hari Kalender
Dalam somasi tersebut, BRI diberikan waktu 7 hari kalender untuk memberikan jawaban tertulis.
Apabila tidak terdapat tanggapan memadai atau proses lelang tetap dilaksanakan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme berlaku, meliputi:
- Gugatan perdata
- Permohonan penundaan lelang
- Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Catatan Penting
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses penyelesaian kredit, keseimbangan antara perlindungan hak kreditur dan hak debitur merupakan bagian penting dari prinsip keadilan.
Transparansi dalam penetapan nilai jaminan serta komunikasi konstruktif diharapkan dapat menjadi landasan terciptanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjunjung asas kepatutan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.