Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

LBH ARJUNA Soroti Banjir, Persoalan Perumahan, dan Mendesak Percepatan Bendungan Cibeet

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Banjir Kabupaten Bekasi akhir Januari 2026 mengungkap persoalan tata kelola lingkungan dan pembangunan perumahan tak patuh hukum, menurut pengamat Zuli Zulkipli. Dia dorong percepatan Bendungan Cibeet dan kolaborasi pemerintah untuk penanganan banjir berkelanjutan.

LBH ARJUNA Soroti Banjir, Persoalan Perumahan, dan Mendesak Percepatan Bendungan Cibeet

Banjir Bekasi 2026: Perumahan Tak Patuh Hukum dan Percepatan Bendungan Cibeet

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi pada akhir Januari 2026 tidak hanya meninggalkan kerugian material bagi ribuan warga, tetapi juga mengungkap persoalan mendasar yang terkait dengan tata kelola lingkungan dan pembangunan perumahan di wilayah ini—yang dikenal sebagai kawasan suburban cepat tumbuh dari Jakarta. Menurut Direktur LBH ARJUNA sekaligus pengamat kebijakan publik Zuli Zulkipli, S.H., masalah banjir di Bekasi tidak dapat dipisahkan dari pola pembangunan kawasan permukiman yang tidak sepenuhnya berorientasi pada keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum.

Analisis Pola Pembangunan Perumahan yang Meningkatkan Risiko Banjir

Zuli menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan perumahan wajib mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan, melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta menyediakan sarana prasarana dan utilitas umum yang memadai—termasuk sistem drainase yang handal dan daerah resapan air yang luas. Namun, menurutnya, lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan aturan telah membuat banyak kawasan permukiman baru menjadi faktor yang memperparah risiko banjir, terutama di wilayah padat penduduk Kabupaten Bekasi. Banyak proyek perumahan yang dibangun tanpa memperhatikan kebutuhan sistem drainase atau dengan menutupi daerah resapan air, yang menyebabkan air hujan tidak dapat terserap dan mengalir dengan lancar ke sungai.

Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah dan Kolaborasi Antar Tingkat

Menurut Zuli, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi krusial, mulai dari tahap perencanaan, perizinan, hingga pengawasan pembangunan perumahan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang merugikan di kemudian hari.

Apresiasi dan Dorongan Penguatan Kebijakan di Tingkat Kabupaten

Zuli mengapresiasi langkah-langkah penataan lingkungan dan pengendalian banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM). Namun, ia menilai bahwa kebijakan tersebut perlu diperkuat di tingkat Kabupaten Bekasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perumahan, penataan ulang kawasan rawan banjir, serta penerapan pendekatan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan sosial. Zuli menekankan bahwa penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten untuk mencegah pembangunan perumahan yang tidak patuh aturan.

Percepatan Bendungan Cibeet sebagai Solusi Strategis

Selain itu, Zuli secara tegas mendorong percepatan pembangunan Bendungan Cibeet sebagai salah satu solusi strategis pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Menurutnya, proyek bendungan ini memiliki peran penting dalam pengendalian debit air, pengurangan risiko banjir, serta penguatan ketahanan air bagi kawasan hilir. Ia menilai bahwa percepatan realisasi bendungan tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Persoalan perumahan tidak boleh dipisahkan dari isu banjir. Penataan kawasan hunian harus mengedepankan keselamatan warga, kepatuhan hukum, dan keadilan sosial, bukan semata kepentingan ekonomi. Karena itu, percepatan Bendungan Cibeet harus menjadi prioritas bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Zuli.

Pendekatan Nonstruktural untuk Penanganan Banjir Berkelanjutan

Lebih lanjut, Zuli menambahkan bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan langkah struktural seperti normalisasi sungai, pembangunan kolam retensi, dan perbaikan drainase. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga perlu mendorong kebijakan nonstruktural, seperti:

Menurut Zuli, hanya dengan kebijakan yang kolaboratif, berpijak pada supremasi hukum, dan sensitif terhadap dampak sosial, persoalan banjir dan perumahan di Kabupaten Bekasi dapat ditangani secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Bencana banjir di Kabupaten Bekasi akhir Januari 2026 bukan hanya masalah alam semata, tetapi juga mencerminkan kegagalan tata kelola pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Melalui analisis ahli Zuli Zulkipli, terlihat bahwa penegakan hukum yang tegas, kolaborasi antar tingkat pemerintah, dan percepatan proyek strategis seperti Bendungan Cibeet adalah kunci untuk mengurangi risiko banjir dan menciptakan kawasan permukiman yang berkelanjutan di wilayah ini.