Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Larangan Operasi Delman Becak Garut, KDM Beri Kompensasi Rp1,4 Juta

KDM · Oleh Salsa Maharani ·

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan kompensasi Rp1,4 juta per orang kepada 483 kusir delman dan becak di Garut yang dilarang beroperasi 7 hari jelang Lebaran 2026 untuk mengurangi kemacetan.

Larangan Operasi Delman Becak Garut, KDM Beri Kompensasi Rp1,4 Juta

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM, telah meluncurkan kebijakan terbaru untuk mengatasi kemacetan arus mudik Lebaran 2026 di Kabupaten Garut. Kebijakan ini menggabungkan langkah larangan operasi angkutan tradisional dengan pemberian kompensasi finansial kepada 483 orang kusir delman dan tukang becak yang terkena dampak.

Rincian Penerima dan Besaran Kompensasi

Dalam pengumuman ini, KDM menjelaskan bahwa 477 kusir delman dan 6 tukang becak tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Garut akan menerima bantuan. Setiap individu yang terpilih akan mendapatkan uang saku sebesar Rp1,4 juta sebagai pengganti pendapatan yang hilang selama periode larangan operasi. Para pekerja ini diminta untuk tidak beroperasi selama tujuh hari, tepat di sekitar jalan nasional yang menjadi jalur utama mudik dan kawasan wisata populer di wilayah tersebut.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diluncurkan sebagai respon terhadap masalah kemacetan lalu lintas yang rutin terjadi setiap tahun jelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri. Menurut data pemerintah, jalur utama mudik di Kabupaten Garut sering kali terhambat oleh keberadaan angkutan tradisional yang beroperasi di zona lalu lintas utama, sehingga memperlambat arus kendaraan umum dan pribadi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pekerja transportasi informal untuk beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga selama momen Lebaran.

Pernyataan Gubernur KDM

Kepala daerah ini menyampaikan bahwa kebijakan ini disiapkan jelang arus mudik dan balik Lebaran, sebagai langkah mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi setiap tahun.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama mudik lebaran dan kawasan wisata. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pekerja transportasi tradisional untuk beristirahat dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga," ujar Dedi Mulyadi pada Sabtu (14/3/2026).

Anggaran yang Disediakan untuk Seluruh Provinsi Jabar

Secara luas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran total sebesar Rp6,9 miliar untuk program kompensasi ini, yang ditujukan untuk seluruh pengemudi angkutan tradisional di jalur utama mudik dan kawasan wisata di seluruh wilayah Jabar. Namun, pada tahap awal, fokus kebijakan ini difokuskan di Kabupaten Garut, dengan jumlah penerima mencapai hampir 500 orang. Pemerintah berencana untuk memperluas kebijakan ini ke wilayah lain di Jabar jika terlihat efektif dalam mengurangi kemacetan.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Menurut KDM, kebijakan ini memiliki dua tujuan utama: pertama, mengurangi potensi kemacetan di jalur utama mudik Lebaran, dan kedua, memberikan dukungan finansial kepada para pekerja transportasi informal yang biasanya bergantung pada aktivitas di jalur mudik untuk mendapatkan pendapatan. Ia menambahkan bahwa kompensasi yang diberikan dirancang untuk menutupi sebagian besar pendapatan yang hilang selama periode larangan operasi, sehingga para pekerja tidak merasa terbebani secara finansial selama momen Lebaran.

"Mudah-mudahan dengan memberikan kompensasi kepada 477 kusir delman dan 6 orang tukang becak, sementara waktu tidak beroperasi 7 hari supaya jalur utama tidak mengalami kemacetan. Para kusir delman dan tukang becak yang telah menerima uang saku sebesar Rp 1,4 juta per orang sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para pekerja transportasi informal yang turut beraktivitas di jalur mudik," pungkasnya.

Untuk informasi terkait: Gubernur KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Orangtua Siswa Geruduk Gedung Sate