Kuningan Tegas! SPPG Wajib Patuhi Aturan MBG demi Gizi Anak optimal
Kuningan perketat MBG! Diwajibkan patuh aturan, SPPG jaga gizi anak. Bupati Ancam sanksi tegas jika Ditemukan Pelanggaran. Anggaran 355 M harus akuntabel.

Pemkab Kuningan Perketat Aturan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Kuningan, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan tegas mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya untuk patuh pada aturan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini bertujuan untuk menjamin kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program vital tersebut.
Kepatuhan SPPG Jadi Kunci Sukses
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa kepatuhan SPPG terhadap regulasi adalah prasyarat utama agar program MBG berjalan sesuai koridor dan tepat sasaran. Ia tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dapur MBG.
"Anggarannya sangat besar, mencapai Rp355 miliar. Ini harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab," kata Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Selasa.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Sanksi yang diberikan tidak main-main, meliputi pencabutan izin operasional hingga rekomendasi penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional bagi SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Beberapa indikator pelanggaran yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah antara lain:
- Ketidaksesuaian harga per porsi makanan
- Persoalan legalitas operasional SPPG
- Sanitasi dapur yang tidak memenuhi standar
Setiap SPPG di Kabupaten Kuningan wajib memenuhi aspek perizinan dan standar teknis, termasuk kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pengelola dapur MBG juga harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jika ada dapur yang tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan merekomendasikan penutupan permanen," tegas Bupati.
Jangkauan Penerima Manfaat dan Tantangan Lapangan
Secara teknis, program MBG di Kabupaten Kuningan menyasar 385.383 penerima manfaat, terdiri dari peserta didik berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, dan balita di 30 kecamatan. Namun, terdapat catatan bahwa dua kecamatan, yakni Cilebak dan Hantara, masih belum sepenuhnya siap dengan fasilitas dapur untuk program MBG.
Pengawasan Ketat dan Pemanfaatan Bahan Lokal
Guna memastikan kelancaran program, pemerintah daerah menginstruksikan keterlibatan aktif seluruh jajaran, termasuk camat dan kepala puskesmas, dalam mengawal operasional SPPG di wilayah masing-masing. Selain pengawasan, Dian Rachmat Yanuar juga mendorong SPPG untuk memanfaatkan bahan pangan lokal. Ini bertujuan agar pelaksanaan MBG turut menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kuningan.
"Kami tidak menghambat, justru hadir untuk membantu. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG, kami memperkuat peran Satgas hingga tingkat desa," pungkasnya.
ATR