KUHP Baru dan Revolusi Hukum: Mengakhiri Kriminalisasi Kredit Perbankan?
KUHP baru menawarkan revolusi dalam hukum pidana perbankan, diharapkan mengakhiri kriminalisasi kredit macet. Praktisi hukum Arip Wampasena menyoroti pentingnya *mens rea* dan pertanggungjawaban korporasi, mendorong penegakan hukum yang lebih rasional dan adil.

Revolusi Hukum Pidana: Mengurai Kriminalisasi Kredit Perbankan dalam KUHP Baru
Jakarta - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan fundamental ini diharapkan membawa angin segar, terutama bagi sektor perbankan, dengan potensi mengakhiri praktik kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap kegagalan bisnis.
Pergeseran Paradigma: Membedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
Praktisi hukum perbankan terkemuka, Arip Wampasena, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADA SOLUTIONS, menggarisbawahi bahwa KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengoreksi pola pikir lama yang kerap mengaitkan kredit macet dengan tindakan kriminal.
"Selama bertahun-tahun, setiap kredit macet hampir selalu dicurigai sebagai kejahatan. Padahal, dalam dunia perbankan, risiko adalah keniscayaan," ungkap Arip, menjelaskan absurditas praktik tersebut. "KUHP baru kini menyediakan instrumen yang lebih rasional untuk memisahkan antara murni kegagalan bisnis dari perbuatan pidana."
Inti dari perubahan ini terletak pada **penegasan unsur mens rea atau niat jahat**. Tanpa adanya niat jahat yang terbukti sejak awal, kegagalan dalam usaha tidak dapat serta-merta dipidanakan sebagai penipuan.
"Business judgment error tidak bisa lagi diperlakukan sebagai tindak pidana," tegas Arip. "Jika permohonan kredit diajukan dengan data yang valid, melalui prosedur yang benar, dan kemudian gagal karena kondisi ekonomi yang tidak terduga, itu murni risiko bisnis, bukan kejahatan."
Arip menekankan pentingnya membaca KUHP baru secara komprehensif. Kegagalan memahami esensi perubahan ini akan mempersulit implementasi jika aparat penegak hukum masih terpaku pada pendekatan lama yang simplistik.
Pidana Korporasi: Menjatuhkan Mitos ‘Direksi Pasti Salah’
KUHP baru juga menghadirkan kejelasan signifikan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Bank sebagai sebuah badan hukum kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa secara otomatis menyeret direksi secara personal.
Pendekatan ini sangat penting untuk meluruskan praktik penegakan hukum yang terlalu sering menjadikan posisi atau jabatan sebagai dasar langsung kesalahan pidana.
"Direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena jabatannya," jelas Arip. "KUHP baru mensyaratkan adanya bukti perintah, pembiaran yang disengaja, atau keuntungan pribadi yang diperoleh. Ini merupakan koreksi besar terhadap praktik penegakan hukum sebelumnya."
Kredit Macet Bukan Kejahatan: Memperkuat Sengketa Perdata
Secara prinsip, Arip menegaskan bahwa KUHP baru tidak mengkriminalisasi wanprestasi atau cidera janji. Fenomena seperti gagal bayar, restrukturisasi kredit, diskon utang (haircut), hingga penghapusan buku piutang (write-off) adalah bagian integral dan sah dari manajemen risiko perbankan.
"Jika setiap kredit macet dipidanakan, maka fungsi intermediasi bank akan lumpuh total," kata Arip. "KUHP baru memperkuat prinsip bahwa sengketa kredit adalah ranah perdata, kecuali jika terbukti ada niat jahat dan keuntungan pribadi yang tidak sah."
Tantangan dan Strategi Pembelaan: Kesiapan Dokumentasi Menjadi Kunci
Meskipun demikian, Arip mengakui adanya potensi pasal-pasal yang masih rawan disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan kepercayaan. Oleh karena itu, kesiapan dokumentasi menjadi faktor penentu dalam pembelaan.
- SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas dan ditaati
- Notulen rapat komite kredit yang komprehensif
- Analisa risiko yang terdokumentasi dengan baik
- Keputusan kolektif yang diambil berdasarkan data
"Pembelaan yang efektif dalam kasus perbankan bukanlah retorika kosong, melainkan bukti dokumen yang kuat," ungkap Arip, menekankan bahwa alat-alat ini adalah benteng hukum utama bagi para pihak.
Direksi Harus Aktif Melindungi Diri: Tata Kelola yang Baik Sebagai Mandat
Arip mengingatkan bahwa KUHP baru tidak menawarkan perlindungan otomatis. Perlindungan hukum hanya akan hadir jika direksi secara aktif menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Keputusan kolektif, berbasis data yang akurat, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa keuntungan pribadi—itu adalah kunci utama," tegas Arip. "Jika ada kebijakan sepihak atau indikasi 'titipan', KUHP baru justru akan lebih efektif untuk menjerat."
Kesimpulan: Peluang Penegakan Hukum yang Lebih Adil
Menurut Arip Wampasena, KUHP baru merupakan peluang emas untuk mewujudkan penegakan hukum perbankan yang lebih adil, proporsional, dan beradab. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada bagaimana KUHP ini dibaca dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Masalah utama kita seringkali bukan pada redaksi pasal, melainkan pada pola pikir atau mindset," pungkas Arip. "KUHP baru telah menawarkan kerangka hukum yang jauh lebih modern. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk menegakkan hukum secara cerdas, proporsional, dan berkeadilan."
Dengan pendekatan dan pemahaman yang tepat, KUHP baru berpotensi menjadi instrumen perlindungan hukum yang signifikan bagi direksi bank, pejabat kredit, dan debitur yang beritikad baik, sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan bisnis yang sah dan risiko alamiah dalam ekonomi.
Pelajari lebih lanjut tentang KUHP Baru Baca analisis hukum perbankan lainnya di ADA SOLUTIONS