KSPI Desak Reformasi Upah 2026: Jakarta & Jabar dalam Sorotan
KSPI mendesak reformasi upah 2026, menuntut kenaikan UMP Jakarta hingga 100% KHL dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat. Isu subsidi dan karakteristik ekonomi Jakarta turut jadi sorotan.

Desakan Reformasi Upah 2026: Fokus Jakarta dan Jawa Barat
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2026. Aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis pekan lalu, menegaskan kembali desakan atas penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.
Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang telah dilakukan pada 29 dan 30 Desember tahun sebelumnya, menunjukkan konsistensi serikat pekerja dalam menyuarakan hak-hak buruh.
Tuntutan KSPI untuk DKI Jakarta
Presiden KSPI, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, ia menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lima persen di atas KHL.
"Kita nggak mau lip service, kita nggak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti," tegas Said Iqbal.
Sebagai alternatif kebijakan jika penyesuaian UMP belum dapat direalisasikan, Said Iqbal mengusulkan pemberian subsidi langsung kepada pekerja. "Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta, setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun," jelasnya.
Ia berpendapat bahwa struktur upah saat ini di Jakarta belum merefleksikan karakteristik wilayah sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi. "Jakarta ini kota industri high tech, jasa dan perdagangan internasional jadi Jakarta itu jangan diukur pabrik-pabrik yang labour intensive (padat karya)," pungkasnya.
Polemik Upah Sektoral di Jawa Barat
Selain fokus pada DKI Jakarta, Said Iqbal juga menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinilai telah mereduksi atau menghapus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Kebijakan ini menjadi salah satu poin keberatan utama KSPI, mengingat pentingnya upah sektoral untuk menyeimbangkan disparitas pendapatan antar sektor industri di berbagai wilayah.
Desakan KSPI ini mencerminkan perjuangan berkelanjutan para pekerja untuk mendapatkan upah yang adil dan layak, sesuai dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi di masing-masing daerah. Pertarungan atas reformasi upah ini diprediksi akan menjadi salah satu agenda penting dalam diskursus kebijakan ekonomi nasional menjelang tahun 2026.