Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kronologi Penjualan Tanah PT Gurki Putra Mandiri ke BPRS HIK Parahyangan dan Persoalan Pembayaran Tertunda

KDM · Oleh Fikri Ramadhan ·

Kronologi penjualan tanah seluas 5,4 hektar PT Gurki Putra Mandiri ke BPRS HIK Parahyangan senilai Rp14 miliar, namun pembayaran tertunda hampir dua tahun meskipun seluruh proses administrasi sudah selesai

Kronologi Penjualan Tanah PT Gurki Putra Mandiri ke BPRS HIK Parahyangan dan Persoalan Pembayaran Tertunda

Transaksi penjualan lahan seluas 5,4 hektare milik PT Gurki Putra Mandiri kepada BPRS HIK Parahyangan di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp14 miliar menghadapi hambatan serius setelah pembayaran tertunda selama hampir dua tahun. Meskipun seluruh proses administrasi jual beli sudah diselesaikan sesuai perjanjian, pihak penjual masih belum menerima dana yang dijanjikan.

Kronologi Awal Kesepakatan Penjualan Tanah

Pada 18 April 2024, PT Gurki Putra Mandiri menyepakati penjualan lahan tersebut melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Shella Febiana Putri, S.H., M.Kn di Kabupaten Cirebon. Sebagai bagian integral dari transaksi, juga dilakukan perubahan akta perusahaan PT Gurki Putra Mandiri, termasuk perubahan struktur Direksi, Komisaris, dan peralihan saham. Perubahan ini tercatat dalam Akta Notaris Nomor 05 dan diterima serta dicatat oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan Sertifikat Tanah sebagai Persiapan Pembayaran

Sebagai langkah berikutnya, pihak PT Gurki Putra Mandiri menyerahkan sebanyak 164 sertifikat tanah kepada perwakilan BPRS HIK Parahyangan melalui notaris yang sama. Penerimaan sertifikat tersebut dilakukan oleh Rizal Nugraha selaku Area Manager BPRS HIK Parahyangan, dengan bukti surat tanda terima menggunakan kop surat resmi BPRS HIK Parahyangan. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan pencairan pembayaran lahan sesuai kesepakatan awal.

Penundaan Pembayaran yang Berlangsung Hampir Dua Tahun

Hingga saat ini, pihak penjual belum menerima satu sen pun dari total nilai transaksi Rp14 miliar. Selama hampir dua tahun, mereka mencoba mendapatkan kejelasan pembayaran melalui berbagai cara, termasuk mendatangi kantor pusat bank di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Namun, setiap upaya tersebut tidak menghasilkan kejelasan yang memuaskan.

Setelah tidak mendapatkan respons yang memadai, pihak penjual menggunakan jasa pengacara untuk menempuh langkah hukum, namun masih mendapatkan alasan penundaan yang sama. Permasalahan ini akhirnya dilaporkan ke Pos Pengaduan Lembur Pakuan di Subang, yang berada di bawah naungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan ditangani oleh tim hukum Jabar Istimewa berbasis di Bandung sejak September 2025.

Pertemuan dan Janji Pembayaran yang Tidak Terwujud

Pada 17 November 2025, dilakukan pertemuan formal antara pihak penjual, tim hukum Jabar Istimewa, dan perwakilan BPRS HIK Parahyangan di kantor pusat bank di Cileunyi. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank menyepakati untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp2,5 miliar dengan tenggat pembayaran pada 28 Desember 2025.

Namun, hingga tanggal 7 Maret 2026 saat surat klarifikasi dikirimkan, pembayaran DP tersebut belum terealisasi. Pihak penjual juga menyampaikan bahwa mereka sempat diberitahu bahwa nama perusahaan terkait transaksi tidak lagi tercatat dalam sistem internal bank, yang menambah keraguan terhadap kelanjutan proses pembayaran.

Pernyataan Pihak Penjual

Pemilik lahan Aknes menyampaikan klarifikasi melalui surat tertanggal 7 Maret 2026 kepada Direktur BPRS HIK Parahyangan, Neneng Ina Yulianti. Dalam surat tersebut, Aknes menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi jual beli telah dilakukan sesuai permintaan pihak bank, termasuk biaya pengurusan notaris sebesar Rp18 juta yang ditanggung oleh pihaknya.

"Proses tersebut dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Notaris yang menangani proses administrasi itu adalah Shella Febiana Putri," ujar Aknes dalam suratnya.

Aknes juga menambahkan bahwa mereka telah beberapa kali mendatangi kantor pusat bank di Cileunyi namun tidak mendapatkan kejelasan pembayaran yang pasti. Langkah membuat video di beberapa media diambil setelah upaya mencari kejelasan selama dua tahun tidak membuahkan hasil, untuk menekan agar bank memenuhi kewajibannya.

Status Saat Ini

Sampai saat ini, sengketa pembayaran lahan tersebut masih belum terselesaikan. Pihak penjual terus menekan agar BPRS HIK Parahyangan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati, sementara pihak bank belum memberikan informasi terbaru mengenai penyelesaian masalah ini.