Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kritik Ekonom: Rencana Tarik PNM dan Whoosh ke Kemenkeu Berisiko Bagi BUMN

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Rencana Kemenkeu mengambil alih PNM dan operator kereta cepat Whoosh mendapat kritik ekonom yang menyatakan langkah ini berisiko inefisiensi dan mengganggu tata kelola BUMN yang sudah terjalin dengan baik

Kritik Ekonom: Rencana Tarik PNM dan Whoosh ke Kemenkeu Berisiko Bagi BUMN

Latar Belakang Rencana Pengalihan BUMN

Kereta cepat Whoosh yang melintasi jalur Bandung-Galakasi kini menjadi sorotan publik berkat rencana pengalihan pengelolaannya bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ke bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang membahas opsi pengambilalihan PNM, termasuk skema pertukaran saham dengan PT Geo Dipa Energi (Persero). Fokus utama rencana ini adalah mengubah PNM yang selama ini beroperasi sebagai lembaga pembiayaan UMKM menjadi bank khusus yang fokus pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu, pembahasan terkait pengelolaan Whoosh juga dikatakan sudah mencapai tahap final, meskipun detailnya belum diungkap ke publik. Keputusan ini akan mengubah struktur pengelolaan BUMN yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, dengan fokus pada pengelolaan sektor yang sesuai dengan mandat masing-masing.

Kereta Cepat Whoosh Melintas di Ngamprah, Bandung Barat Foto: Dok. Istimewa

Kritik Ekonom Terhadap Rencana

Kritik terhadap rencana ini datang dari dua ekonom ternama, yaitu Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina dan Nailul Huda dari Celios. Kedua ahli ini menilai langkah pemindahan PNM dan Whoosh ke bawah Kemenkeu berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari inefisiensi hingga gangguan tata kelola BUMN.

Pendapat Wijayanto Samirin

Menurut Wijayanto, rencana pemindahan PNM dan Whoosh ke Kemenkeu merupakan langkah mundur dalam pengelolaan BUMN. Ia menyatakan bahwa langkah ini mirip dengan pola sebelum dibentuknya Kementerian BUMN, di mana BUMN tersebar di berbagai kementerian teknis yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang masing-masing. "Wijayanto menegaskan bahwa pengelolaan Whoosh yang merupakan proyek infrastruktur transportasi spesifik seharusnya tetap berada di bawah institusi yang memiliki keahlian teknis di sektor transportasi, seperti KAI dan Danantara. Kemenkeu tidak mempunyai ekspertise teknis di sektor kereta cepat, dan penambahan tugas ini hanya akan mengganggu fokus kementerian pada kebijakan fiskal negara." Ia juga menyoroti beban kerja Kemenkeu yang sudah sangat berat. Saat ini, Kemenkeu menangani berbagai masalah internal, seperti permasalahan Coretax, kinerja dan integritas Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak. Bahkan, ia menambahkan bahwa lembaga seperti LPDP dan SMI sebaiknya direlokasi dari Kemenkeu, bukan ditambahkan tugas baru. Untuk memperkuat argumennya, Wijayanto membandingkan struktur pengelolaan keuangan di Amerika Serikat, di mana peran serupa Kemenkeu dipegang oleh tiga institusi terpisah, yaitu IRS, Treasury, dan CBP, yang masing-masing memiliki fokus yang jelas. Selain masalah pengelolaan Whoosh, Wijayanto juga menambahkan bahwa rencana mengubah PNM menjadi bank UMKM berpotensi menimbulkan inefisiensi baru. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki banyak bank BUMN, sehingga konsolidasi antar bank adalah strategi yang lebih tepat daripada mendirikan entitas baru yang tidak diperlukan.

Pendapat Nailul Huda

Kritik serupa juga disampaikan oleh Nailul Huda, ekonom dari Celios. Ia menilai bahwa pengambilalihan BUMN yang sudah dikelola secara profesional hanya akan menimbulkan kerugian, bukan manfaat. "Ketika PNM sudah mampu dikelola secara mandiri dan profesional, sebaiknya dibiarkan beroperasi tanpa terikat lagi ke kementerian atau lembaga," ujar Nailul. Ia juga mempertanyakan alasan di balik rencana pemindahan PNM ke Kemenkeu, mengingat mandat utama Kemenkeu adalah pengelolaan kebijakan fiskal negara, bukan sektor pengembangan UMKM. Nailul membandingkan dengan PT SMI, yang memiliki fungsi pemberian utang untuk pembangunan infrastruktur ke pemerintah daerah, sehingga masuk akal untuk berada di bawah supervisi Kemenkeu. Namun, ia menambahkan bahwa hal ini tidak berlaku untuk PNM, yang fokus pada pembiayaan UMKM rakyat kecil. Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik mengembangkan skema pembiayaan yang sudah ada, daripada mendirikan entitas baru yang tidak diperlukan.

Dampak Potensial Terhadap Tata Kelola BUMN

Rencana pemindahan PNM dan Whoosh ke Kemenkeu kini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah arah pengelolaan BUMN di Indonesia. Selama ini, BUMN dikelola dengan struktur yang terpisah berdasarkan sektor, dengan Kementerian BUMN sebagai pengawas utama. Jika rencana ini diwujudkan, peran Kemenkeu akan diperluas di luar fungsi utamanya sebagai pengelola kebijakan fiskal negara. Kritik dari ekonom juga menyoroti bahwa langkah ini bisa mengganggu stabilitas pengelolaan BUMN yang sudah berjalan dengan baik. Banyak ahli menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan struktur pengelolaan BUMN yang sudah ada, dan fokus pada perbaikan tata kelola yang sudah ada, daripada membuat perubahan besar yang berisiko. Selain itu, rencana ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha UMKM dan industri transportasi, yang bergantung pada stabilitas pengelolaan PNM dan Whoosh.