Kriminolog UNISBA Pertanyakan Remisi Satu Bulan Mantan Wamenaker Noel yang Baru Dua Bulan Dipenjara
Kriminolog UNISBA Prof Nandang Sambas mempertanyakan remisi satu bulan untuk mantan Wamenaker Noel yang baru dua bulan dipenjara. Noel divonis 4,5 tahun atas pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3.

Pemberian remisi satu bulan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menimbulkan tanda tanya besar. Noel baru dua bulan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, tapi sudah mendapat pengurangan hukuman.
Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Vonis itu jauh dari minimal ancaman pidana korupsi yang umumnya четыре года.
Pakar Hukum dan Kriminolog Universitas Islam Bandung (UNISBA) Prof Nandang Sambas mengatakan, secara umum remisi memang hak setiap warga binaй. Namun korupsi masuk kategori extraordinary crime sehingga pemberiannya perlu kehati-hatian lebih.
Baca Juga: Jajaran TNI di Jawa Barat Gencar Sinergi dengan Warga Menjelang HUT ke-81
"Kalau merujuk ketentuan, baik di Undang-Undang Pemasyarakatan maupun peraturan menteri, memang hak setiap warga binaй untuk memperoleh salah satunya remisi," kata Nandang, Selasa (18/8).
Mantan aktivis Prabowo Mania 08 itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar Juni. Nandang mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemberian remisi sudah terpenuhi. "Di peraturan menteri itu ada beberapa tahapan, ada masa pembinaan awal dan lain-lain. Kemudian konsekuensinya terhadap hak-hak terpidana atau warga binaй seperti apa. Nah, apakah memang sudah terpenuhi itu?" katanya.
Dari aspek keadilan masyarakat, Nandang menilai pemberian remisi kepada koruptor berpotensi menyinggung perasaan publik. "Nampaknya pasti akan menyinggung dan meninggalkan perasaan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Juara ASEAN Cup 2026 Usai Kalahkan Thailand 6-4 di Adu Penalti
Dalam beberapa kasus serupa, Nandang berpendapat sebaiknya tidak mudah memberikan pengampunan. "Tipikor itu adalah suatu tindak pidana extraordinary dan itu akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan umum untuk tindak pidana yang umum," katanya.
Kasus ini muncul di tengah perhatian terhadap hak-hak narapidana lainnya. Pada libur Natal 2025, 14 narapidana di Lapas Karawang mendapat remisi khusus. Pemberian remisi memang menjadi tradisi di hari kemerdekaan, tapi publik kini menyoroti siapa yang mendapatkannya.
Secara keseluruhan, setidaknya 44 warga di Tasikmalaya tercatat mengidap penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dengan anggaran negara yang memadai. Ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi berpotensi mengorbankan layanan dasar masyarakat, termasuk kesehatan generasi muda.