KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Imigrasi: Dari Wakil Menteri Hingga Kakanwil Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan izin tinggal WNA, mulai dari wakil menteri hingga kepala kantor wilayah imigrasi Jawa Barat.

Pengumuman Resmi KPK: 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi
Pada Kamis (4/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah, mulai dari wakil menteri hingga kepala kantor wilayah imigrasi di wilayah Jawa Barat.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, jumlah tersangka dipilih berdasarkan alat bukti yang cukup terkumpul selama operasi penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi dasar kasus ini dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) malam di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. OTT ini mencakup beberapa wilayah strategis, termasuk Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali.
Selama operasi, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai, logam mulia, serta kendaraan mewah. Alat bukti ini diduga terkait langsung dengan aktivitas suap dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka untuk memfasilitasi penerbitan dokumen keimigrasian.
Perkara ini berpusat pada penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA. Tersangka diduga memungut biaya tambahan atau memaksa pihak ketiga untuk memberikan gratifikasi agar dokumen keimigrasian tersebut diterbitkan dengan cepat atau tanpa memenuhi syarat yang seharusnya berlaku.
Daftar Tersangka Kasus Imigrasi
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK memiliki jabatan dan peran berbeda dalam rantai korupsi ini, antara lain:
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim
- Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
Budi Prasetyo menambahkan bahwa delapan tersangka tersebut langsung dikenakan penahanan selama 20 hari pertama untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Proses Pemeriksaan dan Penyerahan Diri
Beberapa tersangka terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan, mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol. Mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Silmy Karim, yang menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Penyerahan diri ini dilakukan tak lama setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain delapan tersangka, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya dalam operasi ini. Namun, 10 orang tersebut saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke masing-masing tempat tinggal, sesuai dengan prosedur penyelidikan KPK.
Hukuman yang Dijerat dan Implikasi Kasus
Setiap tersangka dalam kasus ini dijerat oleh pasal-pasal hukum yang tegas, yaitu Pasal 12 huruf e tentang pemerasan atau Pasal 12 B tentang gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau mati, serta denda yang mencapai milyaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola sistem keimigrasian yang adil dan transparan. Korupsi dalam sektor keimigrasian tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa membahayakan keamanan negara dengan memungkinkan masuknya WNA yang tidak memenuhi syarat ke dalam wilayah Indonesia. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan skala jaringan korupsi yang melibatkan berbagai level pejabat dalam institusi keimigrasian.