KPK Tangkap 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, Sita Uang dan Valuta Senilai Rp106,3 Miliar
KPK menetapkan delapan tersangka suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon Bogor dengan menyita barang bukti Rp106,3 miliar dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita total barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dari 19 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Senin (14/9). Sebagian besar uang itu ditemukan di rumah Arif Sugiyanto di beberapa koper merah dan kardus.
Barang bukti terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.000.974,50 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 1.981 ringgit Malaysia. Uang Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Sengketa Bermula dari Ahli Waris
Penggulingan uang besar itu bermula dari sengketa tanah yang kini menjadi一件 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Sembilan sertifikat hak guna bangunan atas nama Summarecon di Kabupaten Bogor digugat oleh ahli waris yang merasa berhak atas bidang tanah tersebut.
Baca Juga: 30 Pemuda RW 01 Mekarjaya Belajar Bikin Website, Instrukturnya Satu RT dengan Peserta
Para ahli waris masih memegang sertifikat hak milik atas bidang tanah yang sama. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon. Gugatan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris selanjutnya mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB milik Summarecon agar objek tanah tidak dialihkan selama perselisihan berlangsung. Mereka juga mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Permintaan Fee Dua Milyar
PTUN Bandung memutus perselisihan ini lewat jalur mediasi, bukan pengadilan. Para ahli waris mencabut gugatannya setelah berhasil memblokir sertifikat.
Baca Juga: Delapan Mobil Pemadam Padamkan Kebakaran TPS Punclut Bandung di Meda Sulit
Persoalan kemudian bergeser ke permintaan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui komunikasi tersebut, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I diminta membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB yang menjadi objek sengketa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sontang tidak bersedia memproses tanpa arahan dari atasannya. "Saudara SON tidak mau menuruti, kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya. Ini yang kemudian menjadi awal permasalahan yang dilaporkan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Negosiasi Fee dan Penyerahan Uang
Pihak yang menjadi perantara Summarecon mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode "dua". KPK menduga kode tersebut merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.
Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga negosiasi terjadi karena masih terdapat pihak lain yang memperoleh bagian fee broker dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang itu kemudian diteruskan kepada Sontang.
"ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan," terang Taufik.
Pola Terima Berkedok Layanan Pertanahan
KPK menemukan indikasi gratifikasi yang tidak hanya muncul dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan pelayanan pertanahan, mutasi jabatan, hingga promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara lain yang masih berada dalam satu rangkaian penyelidikan, sebuah perusahaan diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah dengan inisial LMP di bagian depan koper. Tim penyelidik turut menemukan catatan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
Arif diduga mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Dana itu selanjutnya disebut diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang diduga berperan sebagai penampung.
Delapan Tersangka Ditahan
Gelar perkara menemukan sedikitnya dua alat bukti. KPK menetapkan delapan orang tersangka yang kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kedelapan tersangka ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, serta empat pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.