Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

KPK Amankan 17 Tersangkut OTT Imigrasi: Termasuk Eks Dirjen dan Kakanwil Jabar

Jabar · Oleh Raka Permana ·

KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi imigrasi, termasuk eks Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, beserta sejumlah barang bukti

KPK Amankan 17 Tersangkut OTT Imigrasi: Termasuk Eks Dirjen dan Kakanwil Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Imigrasi pada Rabu (3/6/2026), yang mengamankan total 17 orang. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan kasus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Daftar Pihak yang Diamankan dalam OTT Imigrasi

Dari 17 orang yang diamankan, 8 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 9 sisanya adalah pihak swasta. Di antara pejabat negara yang tersangkut adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Selain itu, KPK juga mengamankan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, yang akrab disapa dengan inisial G. Budi menegaskan bahwa Saffar termasuk dalam daftar tersangkut operasi ini.

Lokasi pengamanan tersebar di beberapa wilayah: sebagian besar di Jakarta dan sekitarnya, dua pihak swasta diamankan di Bali, sementara satu PNS (Kakanwil Imigrasi Jabar) diamankan di Jawa Barat. Hingga saat ini, KPK masih mencari satu orang lagi: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

"Sampai dengan saat ini tim telah mengamankan 17 orang. Delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan PNS, kemudian sembilan orang lainnya merupakan pihak swasta."

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Modus Operandi Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Menurut Budi, pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ketika ditanya apakah perantara tersebut adalah agen jasa pengurusan dokumen, Budi mengkonfirmasi hal tersebut.

"Sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian."

— Budi Prasetyo

Para pelaku diduga memanfaatkan posisi dan wewenang di lingkungan imigrasi untuk memfasilitasi pengurusan dokumen secara tidak sah, dengan memungut biaya tambahan dari WNA yang membutuhkan izin tinggal. Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi di sektor keimigrasian.

Barang Bukti yang Disita Selama Operasi

Selain mengamankan tersangkut, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini. Adapun daftar barang bukti yang diambil meliputi:

Budi menjelaskan bahwa jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses pendataan, karena sebagian dari dana tersimpan di rekening bank dan sebagian lagi dalam bentuk mata uang asing. Penyidik akan mengumumkan jumlah pasti dana yang disita setelah proses verifikasi selesai.

Proses Penyelidikan dan Tindakan Selanjutnya

Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing tersangkut, apakah akan ditahan atau dilepaskan.

Hingga jumpa pers dilangsungkan, penyelidikan masih berlangsung secara intensif. KPK menjadwalkan untuk mengungkap hasil penyelidikan lebih lanjut pada Kamis (4/6/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi, yang dinilai memiliki risiko korupsi tinggi terkait pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian.