Korporasi SBAT Divonis Denda Rp115 Miliar dan Pembekuan Usaha 2 Tahun Terkait Faktur Pajak Fiktif
PN Bale Bandung memvonis korporasi SBAT denda Rp115 miliar dan pembekuan usaha 2 tahun karena menerbitkan faktur pajak fiktif. Nilai denda empat kali lipat kerugian negara.

Pengadilan Negeri Bale Bandung mengetuk palu vonis terhadap korporasi SBAT pada 15 Juli 2026. Nilai dendanya fantastis: Rp115.052.879.848. Selain itu, seluruh kegiatan usaha korporasi itu dibekukan selama dua tahun.
Berdasarkan Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb, pidana denda yang dijatuhkan Majelis Hakim jumlahnya empat kali lipat dari kerugian pada pendapatan negara. Kerugian itu dihitung berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Peng结算 Kerugian pada Pendapatan Negara.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I menemukan bukti bahwa korporasi SBAT menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik ini merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: Warga Bandung Tak Perlu Transit Jakarta Lagi Usai Wings Air Terbangi Palembang Langsung
Terdakwa yang dikonfirmasi adalah pengurus berinisial JJ. Penuntut Umum mendakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Proses penegakan hukum ini bermula dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I. Penyidikan kemudian berlanjut oleh PPNS hingga akhirnya perkara bergulir ke pengadilan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyebut putusan ini bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan proporsional.
Baca Juga: Ceppy Bekajaya Berangkat dari Bandung Guna Raih Rekor Indonesia Pertama di Eiger Mushroom Swiss
"Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan melalui pendekatan yang mengedapkan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan," kata Nandang.
Denda wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika belum lunas, tenggang waktu bisa diperpanjang satu bulan berikutnya. Biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.
Vonis ini menambah daftar penegakan hukum pajak yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I. Pada kasus sebelumnya, kanwil ini pernah memblokir 275 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan Rp224,6 miliar dan menyita aset tersangka pidana pajak senilai Rp7,2 miliar.