Komposisi Sanksi Baru Korlantas di Operasi Patuh 2026 Berbasis ETLE
Korlantas Polri mengumumkan komposisi sanksi baru di Operasi Patuh 2026 yang berfokus pada penegakan hukum berbasis ETLE, dengan perbandingan 60% elektronik, 30% konvensional, dan 10% teguran simpatik.

Pengumuman Operasi Patuh 2026
Pada Senin (25/5/2026), Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengumumkan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung dari 8 hingga 21 Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan saat apel pagi bagi jajaran Korlantas di Lapangan NTMC Korlantas, Jakarta.
Tema dan Konsep Operasi
Tahun ini, Operasi Patuh mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik daerah masing-masing. Fokus utama operasi adalah transformasi digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, dengan tema resmi: Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.
Kombes Pol. Aries menekankan bahwa operasi tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). > "Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujarnya dalam arahan apel pagi.
Pelanggaran Lalu Lintas yang Difokuskan
Penindakan Operasi Patuh 2026 difokuskan pada pelanggaran yang menghambat kinerja sistem ETLE, di antaranya:
- Pelat nomor kendaraan dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, atau dimodifikasi dengan stiker atau cat
- Pelanggaran yang mengganggu pembacaan kamera ETLE secara elektronik
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus lalu lintas akan tetap ditindaklanjuti dengan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Komposisi Penindakan Baru
Kombes Pol. Aries juga menjelaskan komposisi penindakan yang akan diterapkan selama Operasi Patuh 2026:
- 60% penegakan hukum menggunakan sistem ETLE
- 30% penegakan hukum dengan tilang konvensional
- 10% teguran simpatik, yang hanya digunakan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pendekatan humanis
Ia menegaskan bahwa porsi teguran simpatik tetap terbatas dan hanya diterapkan jika dinilai lebih efektif dibandingkan sanksi formal.
Tujuan Utama Operasi
Di akhir arahannya, Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.