Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman di Jabar Selama Mudik Lebaran

KDM · Oleh Nayla Putri ·

Pemerintah Jawa Barat memberikan kompensasi Rp1,4 juta per orang kepada kusir delman dan penarik becak selama larangan beroperasi jelang dan sesudah Lebaran untuk kelancaran arus lalu lintas mudik.

Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman di Jabar Selama Mudik Lebaran

Program Kompensasi Transportasi Tradisional Selama Mudik Lebaran di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah melaksanakan program kompensasi untuk para kusir delman dan penarik becak selama masa larangan beroperasi jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diimplementasikan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas jalur mudik di seluruh wilayah Jabar.

Besaran Kompensasi dan Jumlah Penerima

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyerahkan kompensasi secara simbolis di Markas Polres Garut pada Sabtu, mengatakan bahwa setiap penerima akan mendapatkan Rp1,4 juta sebagai ganti rugi selama tidak beroperasi selama tujuh hari. Jumlah ini dipecah menjadi Rp200 ribu per hari, dengan pembayaran dibagi menjadi dua tahap: sebelum dan sesudah Lebaran. Total ada sekitar 5 ribuan penerima kompensasi dari seluruh wilayah Jabar, termasuk Garut. Hanya para pelaku usaha transportasi tradisional yang terdaftar secara resmi yang berhak menerima dana ini.

Alasan di Balik Kebijakan Larangan Operasi

Kebijakan larangan beroperasi transportasi tradisional ini diterapkan untuk mengurangi risiko kemacetan di jalur mudik, terutama di area yang sering menjadi titik padat seperti pasar. Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan delman dan becak di jalur utama seringkali menghambat arus kendaraan, sehingga larangan ini akan memudahkan petugas lalu lintas dalam mengatur lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran. Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Perhubungan dan Mabes Polri untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik nasional di Indonesia.

Tujuan Tambahan dari Program Ini

Selain memperlancar lalu lintas, program kompensasi ini juga memiliki tujuan lain, yaitu memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha transportasi tradisional. Dedi menjelaskan bahwa para penerima tidak perlu bekerja selama masa larangan, namun masih mendapatkan pendapatan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan Lebaran. Harapan lainnya adalah dana kompensasi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di daerah, karena adanya perputaran uang di masyarakat.

"Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan dampak ekonomi karena ada uang yang mutar di masyarakat dan memberikan dampak kebahagiaan," kata Dedi.

Tanggapan dari Salah Satu Penerima

Salah satu penerima kompensasi, Ii Saepudin (67), seorang kusir delman di wilayah Banyuresmi, mengaku senang mendapatkan bantuan ini. Ia mengatakan bahwa biasanya ia mendapatkan sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari saat beroperasi, sehingga kompensasi Rp200 ribu per hari jauh lebih besar dari pendapatan harian biasanya. Ia menambahkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan Hari Raya Idul Fitri.

"Alhamdulillah, sekarang dapat Rp200 ribu. Uangnya mau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga Lebaran," kata Ii.

Program ini diharapkan dapat menjadi contoh lain dari perhatian pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil, terutama di masa musim mudik yang penuh dengan tuntutan kelancaran lalu lintas. Dengan adanya kompensasi ini, diharapkan para pelaku usaha tidak mengalami kerugian yang signifikan selama masa larangan beroperasi.