Ketua HMI Jabar Terima Ancaman Usai Bersuara Dugaan Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Ketua Badko HMI Jawa Barat Siti Nurhayati Barsasmy menerima ancaman melalui media sosial setelah bersuara dugaan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Bandung, 30 Maret 2026 - Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Siti Nurhayati Barsasmy, mengaku menerima ancaman teror dari pihak tak dikenal tidak lama setelah ia mengunggah konten yang mengungkap dugaan aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ancaman tersebut datang melalui berbagai saluran media sosial, menambah daftar panjang intimidasi terhadap suara kritis di ruang publik Indonesia.
Rincian Ancaman yang Diterima Siti Nurhayati
Siti menerangkan bahwa ancaman mulai berdatangan tak lama setelah ia membagikan unggahan yang mengungkap dugaan aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Dalam pesan yang diterima, ia diminta untuk segera diam tentang kasus tersebut.
"Dalam pesan itu, saya diminta untuk diam. Bahkan disebutkan juga posisi ibu saya. Mereka mengancam, jika saya tidak menghapus foto atau video tersebut, saya akan bernasib seperti Bang Andri," kata Siti, Senin (30/3/2026).
Selain pesan pribadi langsung ke akun pribadinya, ancaman juga masuk melalui beberapa saluran, antara lain:
- Pesan pribadi langsung ke akun Siti
- DM Instagram resmi Badko HMI Jawa Barat
- Kolom komentar unggahan media sosial Siti
Beberapa pesan bahkan mengandung ancaman untuk menghancurkan organisasi jika unggahan terkait kasus tidak dihapus.
"Kemudian sekitar pukul 17.00, ada juga yang mengirim pesan melalui DM ke Instagram Badko HMI Jawa Barat. Isinya ditujukan kepada ketua umum, agar menyampaikan kepada saya untuk menghapus video tersebut. Jika tidak, organisasi akan dihancurkan," ujarnya.
Meski menerima ancaman yang cukup serius, Siti memilih untuk belum melapor secara resmi ke kepolisian. Ia mengaku ingin fokus mengawal kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus agar tetap menjadi perhatian publik dan mendapatkan penanganan yang serius.
Tak lama setelah menerima ancaman, Siti sempat didatangi aparat kepolisian dari Polres Garut yang datang ke rumahnya untuk memastikan kondisi dan keamanannya. "Dari Polres Garut datang ke rumah untuk memastikan dan mengecek data-data. Mereka juga memastikan keamanan dan keselamatan saya," katanya.
Perhatian dari Berbagai Pihak
Meskipun belum membuat laporan resmi, Siti mengaku sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak yang peduli dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah menghubunginya langsung untuk menawarkan bantuan dan pengawasan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengkonfirmasi akan ikut mengawal perlindungan terhadap dirinya melalui LPSK.
"LPSK sudah menghubungi. Selain itu, dari Komisi III juga akan ikut mengawal terkait keselamatan dan perlindungan saya melalui LPSK," ungkapnya.
Siti menambahkan bahwa ancaman tersebut hanya terjadi dalam satu hari dan tidak berlanjut hingga saat ini. Namun, ia tetap meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keselamatannya dan keluarga, serta melanjutkan peranannya sebagai ketua Badko HMI Jawa Barat.
Reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum dan Akademisi
Teror terhadap Siti menuai kecaman dari berbagai lembaga dan tokoh publik, terutama yang peduli dengan kebebasan berpendapat. Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Syaiful Ilham, menilai intimidasi tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Ini merupakan penghalang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan bisa menjadi preseden buruk terhadap demokrasi Indonesia," kata Rafi.
Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini menunjukkan gejala kemunduran demokrasi sekaligus kegagalan negara dalam melindungi hak-hak warga untuk bersuara tanpa takut diintimidasi. Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum untuk mencegah terjadinya intimidasi serupa di masa depan.
Sementara itu, kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menegaskan bahwa ancaman yang diterima Siti termasuk pelanggaran hukum yang serius. Ia menyebut pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tindakan pengancaman yang ditujukan ke seseorang.
"Pengancaman itu tindakan teror yang ditujukan ke seseorang, walau bersifat ancaman. Tapi harus jadi perhatian penegak hukum karena ada kemungkinan ancaman itu dieksekusi," jelas Nandang.
Ia juga mendorong Siti untuk segera berkoordinasi dan melapor ke aparat penegak hukum agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius. "Kalau sudah berulang-ulang ada ancaman jangan sungkan koordinasi dan laporkan ke polisi. Polisi juga harus proaktif melakukan upaya preventif untuk melindungi pihak yang menerima ancaman," tambahnya.
Perlindungan Pihak yang Bersuara Menjadi Sorotan Penting
Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap suara kritis di ruang publik, terutama di tengah dorongan penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus. Banyak pihak yang menekankan bahwa perlindungan terhadap pihak yang bersuara tentang kasus kekerasan harus menjadi prioritas utama, agar tidak ada lagi orang yang takut untuk bersuara demi kebenaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi sejumlah kasus intimidasi terhadap aktivis, wartawan, dan tokoh publik yang bersuara tentang isu sensitif. Kasus ini menunjukkan bahwa tantangan untuk melindungi kebebasan berekspresi masih sangat nyata, dan perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.