Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kesepakatan Korlantas dan Pemprov Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati kemudahan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik awal untuk meningkatkan pelayanan publik di Samsat.

Kesepakatan Korlantas dan Pemprov Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Bandung, 14 April 2026 - Langkah revolusioner untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor di Jawa Barat telah diumumkan setelah pertemuan antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaraan, sebuah terobosan yang diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026) dihadiri oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Wibowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam sesi pertemuan, kedua pihak membahas sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Samsat, terutama dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait prosedur yang rumit dan memakan waktu.

Tujuan Kolaborasi Lintas Sektor

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kolaborasi antara Korlantas Polri dan pemerintah daerah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, tetapi lebih pada menciptakan layanan yang cepat, terjangkau, dan mudah diakses oleh semua warga.

"Pertemuan hari ini, kami harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, banyak keluhan yang masuk dari masyarakat terkait kesulitan mendapatkan KTP pemilik awal, terutama pada kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali. Hal ini seringkali membuat proses perpanjangan pajak menjadi terhambat, sehingga masyarakat kesulitan untuk memenuhi kewajiban administrasi mereka.

Terobosan Baru: Kemudahan Pajak Tanpa KTP Pemilik Awal

Salah satu poin terpenting dari kesepakatan ini adalah penghapusan syarat KTP pemilik pertama saat melakukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan. Langkah ini berlaku juga untuk proses balik nama (BBN) kendaraan, yang sebelumnya juga memerlukan dokumen kepemilikan yang rumit.

Dalam sambutannya, Wibowo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.

"Kami sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN)," ujar Wibowo.

Dia menambahkan bahwa Korlantas Polri akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan langsung ke masyarakat, terutama di kantor Samsat, agar mereka tidak kebingungan saat melakukan proses administrasi. "Kami akan mengirim petugas ke lapangan untuk membantu masyarakat memahami prosedur baru, sehingga tidak ada kesalahan atau keterlambatan dalam proses pembayaran pajak," kata Wibowo.

Manfaat yang Diharapkan dari Kebijakan Ini

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah:

Visi Jangka Panjang untuk Pelayanan Publik

Selain manfaat langsung bagi masyarakat, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Barat.

"Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," katanya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengevaluasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. "Kami akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk terus meningkatkan layanan Samsat di seluruh Jawa Barat," kata Dedi.

Kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi kendaraan secara nasional. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi mereka, sehingga menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih efisien dan efektif.