Kesepakatan Korlantas dan Pemprov Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati kemudahan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik awal untuk meningkatkan pelayanan publik di Samsat.

Bandung, 14 April 2026 - Langkah revolusioner untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor di Jawa Barat telah diumumkan setelah pertemuan antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaraan, sebuah terobosan yang diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026) dihadiri oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Wibowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam sesi pertemuan, kedua pihak membahas sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Samsat, terutama dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait prosedur yang rumit dan memakan waktu.
Tujuan Kolaborasi Lintas Sektor
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kolaborasi antara Korlantas Polri dan pemerintah daerah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, tetapi lebih pada menciptakan layanan yang cepat, terjangkau, dan mudah diakses oleh semua warga.
"Pertemuan hari ini, kami harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, banyak keluhan yang masuk dari masyarakat terkait kesulitan mendapatkan KTP pemilik awal, terutama pada kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali. Hal ini seringkali membuat proses perpanjangan pajak menjadi terhambat, sehingga masyarakat kesulitan untuk memenuhi kewajiban administrasi mereka.
Terobosan Baru: Kemudahan Pajak Tanpa KTP Pemilik Awal
Salah satu poin terpenting dari kesepakatan ini adalah penghapusan syarat KTP pemilik pertama saat melakukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan. Langkah ini berlaku juga untuk proses balik nama (BBN) kendaraan, yang sebelumnya juga memerlukan dokumen kepemilikan yang rumit.
Dalam sambutannya, Wibowo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
"Kami sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN)," ujar Wibowo.
Dia menambahkan bahwa Korlantas Polri akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan langsung ke masyarakat, terutama di kantor Samsat, agar mereka tidak kebingungan saat melakukan proses administrasi. "Kami akan mengirim petugas ke lapangan untuk membantu masyarakat memahami prosedur baru, sehingga tidak ada kesalahan atau keterlambatan dalam proses pembayaran pajak," kata Wibowo.
Manfaat yang Diharapkan dari Kebijakan Ini
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah:
- Mengurangi Beban Administratif: Masyarakat tidak perlu lagi mencari KTP pemilik awal kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas. Proses perpanjangan pajak dapat dilakukan langsung dengan KTP pemilik saat ini, sehingga menghemat waktu dan biaya.
- Meningkatkan Kepatuhan Administrasi: Dengan proses yang lebih mudah, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu, sehingga meningkatkan angka kepatuhan administrasi kendaraan di Jawa Barat.
- Memudahkan Perpindahan Kepemilikan Kendaraan: Proses balik nama (BBN) kendaraan juga akan menjadi lebih sederhana, tanpa perlu dokumen tambahan dari pemilik lama. Hal ini akan membuat transaksi jual beli kendaraan bekas menjadi lebih lancar dan cepat.
- Menekan Angka KTMDU: Angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) diharapkan dapat menurun seiring dengan kemudahan proses administrasi, karena masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda perpanjangan pajak.
- Meningkatkan Kualitas Pendataan: Dengan proses yang lebih sederhana, diharapkan pemerintah daerah dapat memiliki data pemilik kendaraan yang lebih akurat dan terbaru, sehingga dapat melakukan pengelolaan lalu lintas dan administrasi kendaraan dengan lebih efektif.
Visi Jangka Panjang untuk Pelayanan Publik
Selain manfaat langsung bagi masyarakat, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Barat.
"Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengevaluasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. "Kami akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk terus meningkatkan layanan Samsat di seluruh Jawa Barat," kata Dedi.
Kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi kendaraan secara nasional. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi mereka, sehingga menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih efisien dan efektif.